Ramai-Ramai Anggota DPR Usulkan Hak Angket Transaksi Mencurigakan Rp349 T
Merdeka.com - Usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terkait masalah transaksi mencurigakan kembali disuarakan anggota Komisi III DPR. Kali ini disampaikan oleh anggota Komisi III Fraksi NasDem Taufik Basari dan anggota Komisi III Fraksi PAN Sarifuddin Sudding.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat dengan Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/4).
Taufik Basari atau yang akrab disapa Tobas menyampaikan harapannya dibentuk Pansus Hak Angket supaya masalah transaksi mencurigakan dapat dibongkar. Menurut Taufik masyarakat punya hak untuk mengetahui dengan jelas masalah transaksi mencurigakan dengan total Rp349 triliun.
"Saya berharap nanti kita semua kita bisa mengawal ini dalam bentuk Pansus nanti antara komite dengan Menkeu dengan PPATK bisa kita bantu kita kawal membongkar ini semua," ujar Tobas.
Tobas berharap Pansus dapat disetujui oleh fraksi-fraksi yang ada di DPR. "Karena kita ingin membongkar ini semua. Mudah-mudahan hak angket untuk membentuk Pansus ini bisa disetujui," ujarnya.
Sementara, Sudding menilai Satgas supervisi yang akan dibentuk Mahfud sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU tidak tepat untuk membongkar kasus transaksi mencurigakan Rp349 triliun. Ia mengusulkan Pansus Hak Angket dibentuk agar semuanya terbongkar.
"Saya kira tidak tepat satgas masa persoalan dalam rumah akan diselesaikan oleh orang dalam rumah itu sendiri. Saya kira lebih tepat diselesaikan dalam hak angket salam bentuk pansus di DPR," ujarnya.
Sudding pun sempat menanyakan kepada Mahfud apakah setuju wacana Pansus Hak Angket. Tetapi Mahfud belum memberikan jawaban terkait usulan ini.
"Bagaimana pak menko? Setuju ya pak bentuk hak angket. Pak menko setuju kita bentuk angket supaya kita bisa lakukan proses penyelidikan terkait menyangkut masalah 349 T dan 189 T," kata Sudding.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca SelengkapnyaTernyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca SelengkapnyaAngka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaSejumlah pajak yang sudah disetor ke pemerintah. Di antaranya, PPh atas transaksi kripto terkumpul Rp52 miliar.
Baca SelengkapnyaTransaksi QRIS Tahun 2023 tumbuh 130,01 persen (yoy) dibandingkan tahun 2022.
Baca SelengkapnyaPerusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.
Baca SelengkapnyaPelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca Selengkapnya