Sidang putusan praperadilan tersangka korupsi heli AW 101 dihadiri anggota TNI
Merdeka.com - Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang putusan gugatan praperadilan tersangka korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI Angkutan Udara Tahun 2016-2017. Gugatan praperadilan ini diajukan tersangka Irfan Kurnia Saleh, yang juga Direktur PT Diratama Jaya Mandiri.
"Pengajuan gugatan praperadilan Irfan Kurnia Saleh, diwakili oleh kuasa hukumnya," kata Hakim Tunggal Kusno saat membaca pembukaan sidang putusan di PN Jaksel, Ragunan, Jumat (10/11).
Pantauan merdeka.com, suasana ruang sidang dihadiri para anggota TNI baik dari Angkatan Udara, Angkatan Darat maupun Polisi Militer. Sidang juga dihadiri empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan empat kuasa hukum tersangka. Hakim Ketua pun membaca seluruh draf kedua belah pihak. Sementara Irfan diwakilkan tim kuasa hukumnya.
Diketahui, KPK menetapkan satu orang tersangka dari unsur swasta dalam penyidikan kasus tersebut, yakni Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.
POM TNI juga menetapkan lima tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 di TNI Angkutan Udara Tahun 2016-2017.
Lima tersangka itu, yakni anggota TNI AU yaitu atas nama Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan, Marsekal Madya TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa.
Kemudian Letkol administrasi WW selaku pejabat pemegang kas atau pekas, Pelda (Pembantu letnan dua) SS staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, dan Marsda TNI SB selaku asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya