Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Putusan MK di Pilkada Lebak disebut beraroma transaksional

Putusan MK di Pilkada Lebak disebut beraroma transaksional Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif, Akil Mochtar menjadi tersangka dalam kasus suap Pilkada Lebak Banten. Kuasa hukum pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi, Risa Mariska mengatakan putusan MK di sengketa Pilkada Lebak, mengandung unsur politik transaksional.

"MK memutus Pilkada Lebak. Putusan MK dilakukan dengan politik transaksional, yang membuka jalan Amir Hamzah dan Kasmi sebagai bupati dan wabup," kata Risa saat diskusi 'Konstitusi dalam Pemilu, MK ada atau Mati, Siapa Merugi' di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (11/10).

Dia menyebut juga putusan MK kontroversial. Sebab, selama persidangan sengketa, pihaknya mengaku memiliki fakta kuat terkait perolehan suara pasangan yang diusung Partai Demokrat tersebut.

"Politik transaksional dilakukan agar mereka bisa duduk di sana," ujarnya.

Terkait terbongkarnya suap sengketa Pilkada Lebak, Risa mengapresiasi kinerja KPK. "Karena KPK sudah melakukan hal yang terbaik. Akil Mochtar sebagai tersangka," ungkapnya. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP