Puspomau Pastikan Hukum 2 Anggota TNI AU Terlibat Kasus Rachel Vennya
Merdeka.com - Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (Puspomau) memastikan akan memproses hukum dua prajurit TNI AU yang diduga terlibat perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang dilakukan selebgram Rachel Vennya.
"Kami konsentrasi, tetap kami melakukan penegakan hukum dengan benar di AU, atau diselesaikan sesuai hukum yang berlaku," kata Komandan Puspomau Marsekal Pertama TNI Danang Sulistiyanto kepada wartawan, di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, dilansir Antara, Rabu (22/12).
Kedua prajurit berinisial RF dan IG telah ditahan Satuan Polisi Militer Angkatan Udara (Satpomau) Halim Perdanakusuma. Danang mengatakan keduanya hingga kini juga masih dalam tahap penyidikan petugas POM AU.
"Sekarang di Satpom Halim pelaksanaannya untuk pemeriksaan ini," kata Danang.
Selain itu, Danang memastikan bahwa pihak penyidik juga mendalami mengenai dugaan suap yang dilakukan Rachel Vennya terhadap salah seorang prajurit TNI AU. "Didalami, pasti didalami," ucapnya.
Puspomau terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dalam menyelesaikan kasus tersebut.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca Selengkapnya446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaTNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.
Baca SelengkapnyaGeramnya Panglima TNI soal Danramil Aradide Ditembak OPM: Saat Persemayaman pun Masih Diganggu
Baca SelengkapnyaRullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaAgus Subiyanto mengungkap rasa bangga-nya menjadi bagian dari keluarga besar Hiu Kencana.
Baca Selengkapnya"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca Selengkapnya"Yang melanggar kita punishment (hukum), itu saja. Kita sudah ada aturannya," kata Panglima TNI
Baca Selengkapnya