Pungli, pejabat BPN Palembang dituntut 5 tahun bui & denda Rp 200 juta
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kepala Sub Seksi Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang, DR Rani Arvita (37) lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Terdakwa disidang setelah diringkus dalam operasi tangkap tangan (OTT) Polresta Palembang karena melakukan pungutan liar pengurusan sengketa tanah.
Tuntutan dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Selasa (17/10). Terdakwa dikenakan Pasal 12 Huruf a Undang-undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
"Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah," ungkap JPU Iskandarsyah.
Majelis hakim yang diketuai Paluko Hutagalung memberikan kesempatan kuasa hukum terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya. "Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi dari terdakwa," kata Paluko.
Sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa Rani Arvita, di dalam eksepsinya (keberatan) pada sidang pekan lalu menyebutkan kasus yang menimpah kliennya merupakan pemufakatan jebakan. Mereka menilai, sebelum terjadinya penangkapan oleh tim Saber Pungli Polresta Palembang, sudah ada laporan yang dilakukan oleh Margono (korban) ke polisi.
"Juga pasal yang dijerat tidak tepat, kenapa klien kami dijadikan terdakwa tunggal. Mestinya, Margono dan kuasa hukumnya (Yustinus Joni) juga turut terlibat," kata salah satu kuasa hukum terdakwa, Dian Alam Pura.
Terungkap dalam persidangan, perbuatan terdakwa DR Rani Arvita tersandung kasus pungli dan ditangkap dalam OTT di ruang kerjanya, Kamis 4 Mei 2017. Barang bukti yang diamankan berupa uang sebesar Rp 5 juta, SMS, dan rekaman penyerahan uang.
Terdakwa ditangkap atas laporan pengacara Margono bernama Yustinus Joni yang dimintai uang sebesar Rp 15 juta oleh terdakwa untuk membantu pengurusan proses hukum di PTUN Palembang. Permintaan itu dikirim pelaku SMS dan korban menyanggupi hanya Rp 5 juta.
Uang tersebut diserahkan korban Margono ke kantor pelaku. Lalu, korban melapor ke polisi dengan bukti isi SMS dan rekaman penyerahan uang. Ketika ditangkap, ada uang itu di laci terdakwa.
Proses hukum di PTUN itu bermula saat Margono dan seorang warga bersengketa terkait jual beli tanah di kawasan Kenten Palembang. Margono membeli tanah itu namun keluarga penjual memperkarakannya ke persidangan.
Di peradilan tingkat pertama dan kedua, keluarga penjual menang. Namun pada tingkat kasasi, Margono justru menang. Hal itu membuat keluarga penjual mengadukan BPN Palembang ke PTUN dengan tujuan mengembalikan kepemilikan tanah tersebut.
Berharap menang dari gugatan, BPN menunjuk terdakwa dan dua pegawainya untuk menyelesaikannya di PTUN. Dalam perjalanan, terdakwa meminta duit kepada pengacara Margono agar proses hukum dapat dimenangkan dan tanah itu masih milik Margono.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaPungli di Rutan KPK Capai Rp6,1 Miliar
Dewan Pengawas KPK menemukan ada 93 pegawai KPK yang diduga terlibat dalam perkara pungli.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Serahkan Bantuan Beras di Bantul, Jokowi: Setelah Juni Kalau APBN Cukup akan Dilanjutkan
Jokowi menjelaskan bahwa bantuan pangan berupa beras bisa dilanjutkan setelah bulan Juni jika anggaran negara mencukupi.
Baca SelengkapnyaUang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya
Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Pemalsuan Data Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Tujuh PPLN Dituntut Enam Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta
Enam PPPLN tidak dipenjara sementara satu dijebloskan ke rutan.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnya76 PNS KPK Diperiksa Buntut Kasus Pungli Rutan
Tim Pemeriksa akan membuat laporan hasil pemeriksaan untuk disampaikan kepada Sekjen selaku PPK.
Baca SelengkapnyaDitegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca Selengkapnya