Puluhan tempat karaoke dibongkar, pemilik menangis & jatuh pingsan
Merdeka.com - Puluhan bangunan tempat hiburan karaoke di objek wisata Pantai Pungkruk, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dibongkar paksa setelah batas waktu yang diberikan untuk membongkar sendiri tidak diindahkan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Jepara Trisno Santoso mengatakan hari ini merupakan batas akhir toleransi yang diberikan untuk melakukan pembongkaran. Menurutnya, upaya pembongkaran sempat mendapatkan protes pemilik bangunan karena alasan surat pemberitahuan dari pemkab soal pembongkaran baru diterima warga pada 12 Oktober 2015.
"Jika diberi toleransi lagi, dimungkinkan tidak akan dibongkar sendiri sehingga hari ini semua bangunan tetap dibongkar," ujarnya di objek wisata Pantai Pungkruk di Desa Mororejo, Kecamatan Mlonggo, Jepara, Kamis (15/10).
Satpol PP Jepara dengan dukungan personel dari Polres dan TNI, akhirnya mengalihkan pembongkaran bangunan yang berdekatan dengan pantai. Puluhan bangunan tempat usaha karaoke ini akhirnya diratakan dengan tanah menggunakan dua unit excavator.
"Bangunan yang akan dibongkar nantinya berjumlah 45 bangunan," ujar dia.
Seperti dilansir dari antara, beberapa pemilik bangunan ada yang pingsan serta menangis melihat bangunan tempat usahanya rata dengan tanah. Sebagian pemilik bangunan juga ada yang berupaya mengambil atap bangunan dari asbes maupun genteng serta kayu atap bangunan.
Dalam pembongkaran tersebut, sejumlah warga juga ikut menyaksikan dan memberikan dukungan kepada Satpol PP untuk melakukan pembongkaran bangunan secara menyeluruh. Lahan yang didirikan tempat usaha karaoke di objek wisata Pantai Pungkruk merupakan lahan milik pemerintah. Setelah dibongkar, pemerintah setempat berencana membangun pusat wisata kuliner.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Relaksasi tarif pajak hiburan di bawah 40 persen dapat diberikan langsung oleh masing-masing kepala daerah.
Baca SelengkapnyaHal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Baca SelengkapnyaBesaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian pungutan pajak ini merupakan komitmen pemerintah dalam pengembangan pariwisata di daerah.
Baca SelengkapnyaMengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.
Baca SelengkapnyaSukses di dunia entertainment, sederet artis memutuskan untuk membuka bisnisnya sendiri. Ada kafe, karaoke, hingga swalayan.
Baca SelengkapnyaTingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca Selengkapnya