Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Puluhan pamong desa demonstrasi tuntut Undang Undang Desa direvisi

Puluhan pamong desa demonstrasi tuntut Undang Undang Desa direvisi Ilustrasi demo UU Desa. ©2012 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Puluhan aparat desa perwakilan 27 kecamatan di kabupaten Kebumen, Jawa Tengah menggelar unjuk rasa di depan Gedung Parlemen Senayan, Jakarta. Mereka menolak intervensi pemerintah dalam Undang Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 khususnya Pasal 72 terhadap tanah bengkok (ulayat).

Bagi aparat desa, peraturan perundang undangan ini menghilangkan kewenangan aparat desa atas tanah ulayat tersebut. Padahal, tanah bengkok telah lama menjadi wewenang pamong desa.

"Kami datang ke sini untuk meminta pemerintah merevisi Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 Pasal 72 yang mana mengatakan tanah bengkok dimasukan dalam APBS. Tanah bengkok adalah wewenang kami. Itu aset kami. Gaji kepala desa juga dari tanah itu," ujar Kepala Desa Jogomertan, Suharto, ketika dimintai keterangan oleh merdeka.com, Kamis (16/4).

Lanjut Suharto, tanah bengkok tidak boleh dimasukan dalam Anggaran Pemerintahan Belanja Desa (APBS). Pasalnya, tanah bengkok adalah wewenang dan asal-usul desa dalam hubungan dengan jabatan kepala desa.

"Undang Undang merugikan kami. Tanah bengkok adalah wewenang asal-usul kami. Jabatan kami selalu berkaitan dengan tanah bengkok. Ini sudah ada sejak Indonesia belum menjadi suatu negara. Kami minta Komisi II segera merevisi Undang Undang itu khususnya Pasal 72," pungkas dia.

Puluhan aparat desa ini melancarkan aksi di bawah penjagaan ketat aparat polisi. Saat ini masa aksi telah membubarkan diri secara berangsur-angsur.

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP