Pulang dari Bali, Pemuda di Ciwidey Bandung Mampu Produksi Sabu-Sabu
Merdeka.com - Seorang pria berinsial CR (28) ditangkap setelah kedapatan membuat sabu-sabu di rumahnya di Kampung Ciseupan, Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung. Dia mampu membuat narkoba itu setelah belajar dari temannya di Bali.
Selama ini, CR terbilang jarang berada di rumahnya. Dia kerap merantau ke luar daerah sejak tahun 2021.
Keluarga dan tetangga hanya tahu CR bekerja di sebuah klub malam di Bali. Baru-baru ini dia pulang kampung, lalu meracik bahan-bahan yang sudah dibeli secara daring.
Namun, tetangganya curiga dengan aktivitasnya sehingga melaporkan kepada polisi. Kecurigaan itu terbukti setelah pihak kepolisian mendatangi rumah yang ditempatinya.
Barang Bukti 3 Ons Sabu-Sabu
CR tidak bisa mengelak Ketika penyidik menemukan narkoba jenis sabu-sabu yang diduga hasil olahannya. Selain sabu-sabu seberat 3 ons, disita pula sisa beberapa bahan kimia dan sejumlah alat, termasuk timbangan.
"Dua tahun meninggalkan Kabupaten Bandung, bekerja di Bali. Dia baru pulang ke sini baru delapan hari. Dia diduga meracik sabu," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo, Kamis (19/1).
"Tersangka mendapatkan sebagian barang olahan pembuatan sabu dari rekannya di Bali. Dia belajar juga membuat sabu dari internet bagaimana agar pembakarannya (membuat sabu) sempurna," lanjutnya.
Berdasarkan pengakuan sementara, sabu-sabu tersebut dibuat untuk konsumsi pribadi. Namun, pihak kepolisian tetap akan melakukan penyelidikan lebih lanjut karena ada dugaan untuk dijual.
"Kami duga ini akan dia jual, penyelidikan lebih lanjut akan kami lakukan. Sejauh ini tersangka sementara baru satu orang," kata Kusworo.
Atas perbuatannya yang bersangkutan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114, Pasal 112, Pasal 113, kemudian Pasal 132, dan Pasal 129 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya