Pulang Berlibur, TKA China yang Masuk ke Indonesia Wajib Dikarantina
Merdeka.com - Pemerintah menerapkan karantina bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) China yang baru kembali bekerja ke Indonesia. Protokol tersebut guna mencegah penyebaran virus corona (COVID-19). Mereka dikarantina 14 hari sebelum diperbolehkan kembali bekerja.
"Konkretnya, beberapa pekerja dari China, kita tahu beberapa saat yang lalu, mereka libur kerja dan pulang ke kampungnya. Sekarang libur sudah selesai, mereka kembali sebelum penerbangan ditutup. Maka prosedurnya tetap dilakukan karantina," kata Yurianto, di Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu (7/3).
Yuri mencontohkan beberapa perusahaan tambang di Maluku Utara, yang mempekerjakan sejumlah pekerja asing. Pekerja asing itu diyakini berasal dari negara-negara yang merupakan transmisi dari China.
"Kekaratinaan ini perlu dibuatkan protokol keamanannya agar teridentifkasi secara keseluruhan," kata Yuri.
Proses karantina itu dilakukan oleh pemerintah daerah yang bekerja sama dengan perusahaan tempat TKA China itu bekerja. Perusahaan menyiapkan sarana dan pemerintah melakukan pemantauan.
"Yang standar dilakukan adalah memisahkan mereka dari kelompok yang lain untuk diobservasi selama 14 hari yang sarananya disiapkan oleh perusahaan, kemudian kegiatan pemantauan harian status kesehatan dilaksanakan oleh dinkes setempat," tuturnya.
Batasi Pendatang dari Iran, Italia dan Korea Selatan
Pemerintah Indonesia juga menerapkan pembatasan masuk bagi pendatang dari Iran, Italia dan Korea Selatan. Untuk wilayah Iran, pendatang yang dilarang ke Indonesia adalah dari Teheran, Qom, dan Gilan. Sedangkan, Italia dari Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont. Sementara, Korea Selatan di Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do.
"Jadi yang berasal dari tiga kota itu sementara ditolak," kata Yurianto.
Dia menambahkan, pembatasan tersebut dilakukan sementara. Tergantung dari dinamika wilayah itu apakah sudah tidak ada penularan atau masih belum aman terkait penyebaran COVID-19.
Sedangkan, pendatang dari luar kota tersebut masih diizinkan masuk ke Indonesia dengan syarat harus membawa sertifikat kesehatan dari otoritas setempat yang menyatakan dia tidak sakit corona.
"Ini jadi hal mutlak. Bukan berarti setelah bawa serifikat tidak dikarantina, tetap akan dikarantina kesehatan kalau di dalam kondisi sakit dan sebagainya akan kita tolak," terangnya.
Pembatasan tersebut juga berlaku bagi WNI yang datang dari tiga negara itu. Jika ingin bertolak ke tanah air, tetap harus dapat sertifikat kesehatan dari otoritas setempat dan dilakukan karantina.
"Di kota yang saya sebut tadi ada WNI kita artinya Ini juga berlaku untuk WNI yang tinggal di kota itu jadi bukan untuk warga kota itu saja siapapun warga negara lain yang tinggal di kota itu, itu yang kita dilarang," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya