Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Puan Maharani Tak Hadir, Sidang Gugatan MAKI Soal Seleksi Calon Anggota BPK Ditunda

Puan Maharani Tak Hadir, Sidang Gugatan MAKI Soal Seleksi Calon Anggota BPK Ditunda Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. ©Antara

Merdeka.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menggelar sidang gugatan yang dilayangkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Ketua DPR Puan Maharani atas seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, pada Kamis (19/8).

Namun sidang yang beragendakan verifikasi, memeriksa kelengkapan gugatan baik kelengkapan administratif dan kelengkapan formil pun batal digelar, lantaran pihak tergugat baik Puan maupun kuasa hukumnya tidak hadir.

"Belum bisa dilanjutkan karena pihak DPR tidak ada yang datang. Baik Ketua DPR maupun kuasa hukumnya. Sehingga belum bisa diklarifikasi terkait surat maupun keberatan-keberatan yang terkait dengan surat Ketua DPR tersebut," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menjelaskan sidang kepada wartawan, Kamis (19/8).

Padahal untuk sidang kali ini, Boyamin telah menyiapkan bukti yang bakal diajukan berupa surat yang ditandatangani Ketua DPD AA La Nyalla Mahmud Mattalitti yang menyatakan dua orang dari 16 orang sebagai calon anggota BPK, yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin tidak memenuhi syarat

"Artinya kita mendapat bukti kuat bukti baru bahwa dua orang yang kita permasalahkan, Nyoman dan Soeratin dari Kemenkeu tidak memenuhi syarat karena dalam dua tahun terakhir masih menjabat di pengelolaan anggaran," sebutnya

Sehingga dengan adanya surat tersebut, Boyamin menyakini pihaknya akan memenangkan persidangan. Karena pengangkatan terhadap dua anggota BPK yang dimaksud, dianggap tidak sesuai Pasal 13 huruf J, dalam dua tahun terakhir. Karena belum meninggalkan jabatan di lingkungan pengelolaan keuangan.

"Jadi dengan demikian saya merasa yakin bahwa proses di BPK itu tidak memenuhi syarat, dan sehingga sebenarnya DPR bisa menggugurkan atau maksimal nanti pada fit and propertest pada September 2021 untuk dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujarnya.

"Sehingga gugatan saya ini bisa saya cabut, atau kalau diteruskan sekalipun saya yakin juga menang.," tambahnya

Sebelumnya, PTUN Jakarta telah keluarkan jadwal sidang gugatan hasil seleksi calon Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Ketua DPR RI Puan Maharani.

"Hari ini, Rabu tanggal 18 Agustus 2021, PTUN Jakarta melalui sistem e court (online internet) telah memanggil Kuasa Hukum MAKI dan LP3HI untuk menghadiri sidang perdana dengan agenda dismissal perkara gugatan di PTUN Jakarta," kata Kordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keteranganya, Rabu (18/8).

Pada sidang nanti, Boyamin pun menagih janji Politikus PDIP Arteria Dahlan yang sebelumnya telah menyatakan akan hadir pada persidangan PTUN dalam perkara gugatan yang dilayangkan kepada Puan Maharani atas putusan hasil seleksi anggota BPK tersebut.

"Kami sangat menantikan kehadiran Arteria Dahlan selaku anggota DPR RI, yang gugatan ini melawan Ketua DPR dalam hal hasil seleksi calon pimpinan BPK yang diduga dua calon tidak memenuhi syarat," katanya.

Perkara ini turut menyasar objek gugatan adalah Ketua DPR Puan Maharani yang telah telah menerbitkan Surat Ketua Dewan Perwakilam Rakyat Republik Indonesia nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang.

"Dari 16 orang tersebut terdapat dua orang calon Anggota BPK yang diduga tidak memenuhi persyaratan yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin. Berdasarkan CV Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3-10-2017 sampai 20-12-2019 yang bersangkutan adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), yang notabene adalah pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran / KPA )," bebernya.

"Sedangkan Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang notabene merupakan jabatan KPA dalam arti yang bersangkutan bahkan masih menyandang jabatan KPAnya," lanjutnya.

Atas hal tersebut, Boyamin menyatakan seharusnya kedua orang tersebut tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang mengatur persyaratan untuk dipilih sebagai Anggota BPK minimal dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

"Ketentuan pengaturan ini mengandung makna bahwa seorang Calon Anggota BPK dapat dipilih untuk menjadi Anggota BPK, apabila Calon Anggota BPK tersebut telah meninggalkan jabatan, tidak menjabat di lingkungan pengelola keuangan negara paling singkat dua tahun terhitung sejak pengajuan sebagai Calon Anggota BPK," katanya.

Boyamin mengatakan berdasarkan pemaknaan terhadap Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 juga disampaikan juga oleh Mahkamah Agung (MA) dalam suratnya nomor 118/KMA/IX/2009 tanggal 24 September 2009 berpendapat bahwa Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 menentukan bahwa calon Anggota BPK telah meninggalkan jabatan di lingkungan Pengelola Keuangan Negara selama dua tahun.

"Gugatan ini bertujuan membatalkan surat tersebut dan termasuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persyaratan dari kedua orang tersebut," jelasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua DPR Puan Maharani Tegaskan Sampai Kini Belum Ada Pergerakan Resmi Hak Angket Pemilu
Ketua DPR Puan Maharani Tegaskan Sampai Kini Belum Ada Pergerakan Resmi Hak Angket Pemilu

Hingga saat ini belum ada tindak lanjut atau pergerakan resmi terkait wacana pengguliran hak angket di DPR.

Baca Selengkapnya
PPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri
PPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri

Kendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.

Baca Selengkapnya
Puan Maharani: Pemenang Pileg yang Harusnya Berhak jadi Ketua DPR
Puan Maharani: Pemenang Pileg yang Harusnya Berhak jadi Ketua DPR

Saat disinggung soal kabar akan ada Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), Puan mengaku belum mendengar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Momen Keseruan Puan Maharani Kunjungi Sentra Kerajinan Tembaga di Lereng Merapi, Siap Beri Dukungan pada Usaha Warga
Momen Keseruan Puan Maharani Kunjungi Sentra Kerajinan Tembaga di Lereng Merapi, Siap Beri Dukungan pada Usaha Warga

Para perajin tembaga dan warga sekitar sangat antusias menyambut kedatangan Ketua DPR RI itu.

Baca Selengkapnya
Puan Maharani: Anggaran Pengentasan Stunting Rp8 Miliar Malah Digunakan untuk Perjalanan Dinas
Puan Maharani: Anggaran Pengentasan Stunting Rp8 Miliar Malah Digunakan untuk Perjalanan Dinas

Anggaran belanja pemerintah dinilai belum berkualitas.

Baca Selengkapnya
Jokowi dan Puan Maharani Didesak Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat
Jokowi dan Puan Maharani Didesak Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

RUU Masyarakat Adat dinilai janji Jokowi 10 tahun lalu

Baca Selengkapnya
Kasus Pengeroyokan Satria Mahathir 'Cogil' Belum Ada Opsi Mediasi
Kasus Pengeroyokan Satria Mahathir 'Cogil' Belum Ada Opsi Mediasi

Polisi masih mengusut kasus tersebut dan belum ada upaya mediasi.

Baca Selengkapnya
Reaksi Puan Maharani Usai Putusan DKPP ke Ketua KPU
Reaksi Puan Maharani Usai Putusan DKPP ke Ketua KPU

Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
DPR Soal Ratusan Nakes di Manggarai Dipecat & Bidan Gagal jadi PPPK: Harapan Hidup Sejahtera Menguap
DPR Soal Ratusan Nakes di Manggarai Dipecat & Bidan Gagal jadi PPPK: Harapan Hidup Sejahtera Menguap

DPR menyoroti pemecatan 249 nakes Non-ASN di Manggarai dan gagalnya 500-an bidan pendidik gagal jadi P3K

Baca Selengkapnya