PTUN batalkan Keppres pengangkatan Patrialis sebagai hakim MK
Merdeka.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan sejumlah LSM terhadap Keppres No 87/P Tahun 2013 yang berisi tentang pengangkatan Patrialis Akbar sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan itu termuat dalam situs PTUN dengan menyebutkan putusan dikabulkan.
"Penggugat YLBHI dan ICW, tergugat Presiden RI (Tergugat) dan Patrialis Akbar (Tergugat II), Putusan (Kabul)," demikian seperti dilansir di ptun-jakarta.go.id, Senin (23/12).
Salah satu penggugat Erwin Natosma Oemar mengatakan, dengan pembatalan Keppres itu keberadaan Patrialis dinyatakan cacat secara hukum. Menurut Erwin, keputusan PTUN Jakarta juga membatalkan pemberhentian hakim Maria Farida Indrati dan Ahmad Sadiki.
"Keppres pengangkatan Patrialis dibatalkan oleh PTUN, sedangkan SK pemberhentian Maria Farida dan Ahmad Sadiki juga dibatalkan. Artinya dengan keputusan itu, Maria dan Ahmad Sadiki tetap sebagai hakim," kata Erwin saat dihubungi.
Lebih lanjut Erwin mengungkapkan, dibatalkannya Keppres oleh hakim karena tidak sesuai dengan UU MK Pasal 19 Tentang Transparansi dan Partisipatif. Sedangkan untuk eksekusi dari putusan itu, Erwin mengaku tidak tahu. Dia hanya menyebut untuk eksekusinya agar dilakukan secepatnya.
"Pengangkatan Patrialis sebagai hakim MK oleh Hakim PTUN dinilai cacat hukum dan bertentangan UU MK 2013 Pasal 19 soal transparansi dan partisipatif. Oleh hakim pengangkatannya dianggap tidak sesuai dengan pasal itu. Untuk eksekusi putusan sebaiknya dilakukan secepatnya," ujar Erwin.
Pimpinan sidang dipimpin oleh Hakim Teghuh Satya Bhakti dengan hakim anggota Elizabeth IEHL dan I Nyoman Harnata dengan panitera pengganti Nanang Damini.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaPKB dan PKS telah sepakat menghadapi pasca-Pilpres dengan bersatu untuk hadapi tantangan yang kian besar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
MK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaOleh sebab itu, Gayus meminta agar KPU tidak terburu-buru untuk menetapkan pasangan calon nomor urut 2.
Baca SelengkapnyaMK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres
Baca SelengkapnyaSebab dari seluruh rangkaian dan proses Pemilu hingga pembacaan hasil rekap nasional, tidak ada langkah gugatan ke PTUN.
Baca Selengkapnya