Merdeka.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memutus perkara pidana banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal akan dibacakan pada sidang terbuka tanggal 12 April 2023. Keempatnya adalah terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sebelum sudah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya, benar. Pembacaan putusannya pada hari yang sama, tanggal 12 April 2023. Tetapi, pembacaannya tentu saja secara bergiliran karena majelis hakimnya kan satu yang terdiri dari lima orang hakim tinggi," ucap Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan, di Jakarta, Rabu (8/3).
Sebelumnya, Binsar menjelaskan bahwa perkara-perkara pidana banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal sudah diterima oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan sudah terdaftar. Bahkan sudah ditangani oleh majelis hakim yang ditunjuk.
Majelis hakim juga sudah mempelajari berkas perkara. Selanjutnya mereka akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan.
"Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta," tuturnya.
Dikutip dari data perkara pidana banding atas nama Ferdy Sambo dkk, yang diterima di Jakarta, Rabu, terdapat lima hakim tinggi yang akan membacakan putusan banding.
Mereka adalah Hakim Singgih Budi Prakoso sebagai ketua majelis dalam perkara Ferdy Sambo dan menjadi hakim anggota dalam perkara lainnya, dan Hakim Ewit Soetriadi yang menjadi ketua majelis dalam perkara Putri Candrawathi dan menjadi hakim anggota dalam perkara lain
Selanjutnya, terdapat Hakim H. Mulyanto menjadi ketua majelis untuk perkara Ricky Rizal Wibowo dan menjadi hakim anggota dalam perkara lain, Hakim Abdul Fattah yang menjadi ketua majelis untuk perkara Kuat Ma’ruf dan menjadi hakim anggota dalam perkara lain, serta Hakim Tony Pribadi selaku hakim anggota.
Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf kompak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo yang merupakan otak dari pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat itu dijatuhi hukuman mati, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara, sedangkan Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo masing-masing divonis 15 tahun dan 13 tahun penjara.
Sementara itu, Richard Eliezer yang semula dituntut 12 tahun penjara dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung RI juga mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo dkk.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (20/2), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa upaya hukum ini untuk membuat bantahan atas memori banding yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.
"Banding ini menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Ketut. Demikian dikutip dari Antara. [lia]
Baca juga:
Cerita Hotman Paris Tolak jadi Pengacara Ferdy Sambo Walau Dibayar Rp5 Miliar
Hakim Pengadilan Tinggi akan Bacakan Putusan Banding Ferdy Sambo secara Terbuka
Menanti Ketuk Palu Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Atas Banding Ferdy Sambo Cs
Keberatan Vonis Hakim, Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ajukan Banding
Beda dengan Ferdy Sambo, Teddy Minahasa Sidang Etik Usai Pidana Kasus Narkoba Inkrah
Advertisement
Kabareskrim Awasi Jaringan Narkoba ke Politik, IPW: Upaya Jaga Kualitas Pemilu 2024
Sekitar 26 Menit yang laluSuarakan Ekofeminisme, Relawan Srikandi Ganjar Bikin Gerakan Tanam Pohon di Cianjur
Sekitar 1 Jam yang laluHari Waisak, Erick Thohir Janji Jaga Keseimbangan Wisata & Spritual Candi Borobudur
Sekitar 2 Jam yang laluJanjian Tawuran, Geng Warbu di Depok Diamankan Tim Patroli Perintis
Sekitar 2 Jam yang laluSowan ke Laskar Agung Macan Ali, Ganjar Diberi Gelar Anggota Kehormatan Luar Biasa
Sekitar 3 Jam yang laluLippo Plaza Ekalokasari Bogor Kebakaran, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Sekitar 3 Jam yang laluPemilu 2024: Update Survei Elektabilitas Anies Baswedan Terbaru
Sekitar 3 Jam yang laluPemilu 2024: Update Survei Elektabilitas Prabowo Subianto Terbaru
Sekitar 3 Jam yang laluPemilu 2024: Update Survei Elektabilitas Ganjar Pranowo Terbaru
Sekitar 3 Jam yang laluUpdate Pemerkosaan Anak di Parimo: 2 Tersangka Ditangkap di Kalimantan, 1 Buron
Sekitar 3 Jam yang laluDua Bule Rusia Bersenggolan saat Berkendara di Bali, Satu Orang Tewas
Sekitar 3 Jam yang laluKeseruan AHY dan Annisa Pohan Ikut CFD di Semarang, Diajak Senam hingga Main Basket
Sekitar 3 Jam yang laluBos Bandar Sabu Kabur dari Lapas Idi Aceh Timur
Sekitar 4 Jam yang laluIndikator Politik: Jika Anies Gagal Nyapres, Suara Pendukungnya Pindah ke Prabowo
Sekitar 4 Jam yang laluTangis Buruh Pecah Lulus Bintara Polri, Yatim Sejak Kelas 3 SD 'Bapak Pasti Bangga'
Sekitar 14 Jam yang laluPotret Pernikahan Anak Jenderal Polri dengan Adat Bugis, Tamunya Tak Sembarangan
Sekitar 18 Jam yang laluSatlantas Polres Tapanuli Utara Kembali Terapkan Tilang Manual, Catat Tanggalnya
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Sosok Kombes Alfian Nurriza Komandan Upacara Hari Pancasila
Sekitar 1 Hari yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 2 Hari yang laluPesan Manis Sang Jenderal dan Istri dari Balik Jeruji di Hari Ultah Anak Perempuannya
Sekitar 2 Hari yang laluTerang-terangan Mahfud MD Sebut Ada Pejabat Bekingi Mafia, Singgung Rafael & Sambo
Sekitar 5 Hari yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 6 Hari yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 2 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 1 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluMinta Pasokan Serum dan Vaksin Antirabies, Viktor Laiskodat Telepon Menkes
Sekitar 3 Hari yang laluSudin KPKP Jakarta Selatan Gelar Vaksin Rabies Gratis untuk Cegah Penyakit Menular
Sekitar 5 Hari yang laluPersebaya Bakal Pinjamkan 8 Pemain Muda, Klub Liga 1 atau Liga 2 Siapa Mau Tampung?
Sekitar 4 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami