PT DKI Jakarta Bacakan Putusan Banding Ferdy Sambo & Putri Candrawathi pada 12 April

Rabu, 8 Maret 2023 17:50 Reporter : Lia Harahap
PT DKI Jakarta Bacakan Putusan Banding Ferdy Sambo & Putri Candrawathi pada 12 April Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memutus perkara pidana banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal akan dibacakan pada sidang terbuka tanggal 12 April 2023. Keempatnya adalah terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sebelum sudah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ya, benar. Pembacaan putusannya pada hari yang sama, tanggal 12 April 2023. Tetapi, pembacaannya tentu saja secara bergiliran karena majelis hakimnya kan satu yang terdiri dari lima orang hakim tinggi," ucap Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan, di Jakarta, Rabu (8/3).

Sebelumnya, Binsar menjelaskan bahwa perkara-perkara pidana banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal sudah diterima oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan sudah terdaftar. Bahkan sudah ditangani oleh majelis hakim yang ditunjuk.

Majelis hakim juga sudah mempelajari berkas perkara. Selanjutnya mereka akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan.

"Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta," tuturnya.

2 dari 2 halaman

Lima Hakim Bacakan Putusan Banding

Dikutip dari data perkara pidana banding atas nama Ferdy Sambo dkk, yang diterima di Jakarta, Rabu, terdapat lima hakim tinggi yang akan membacakan putusan banding.

Mereka adalah Hakim Singgih Budi Prakoso sebagai ketua majelis dalam perkara Ferdy Sambo dan menjadi hakim anggota dalam perkara lainnya, dan Hakim Ewit Soetriadi yang menjadi ketua majelis dalam perkara Putri Candrawathi dan menjadi hakim anggota dalam perkara lain

Selanjutnya, terdapat Hakim H. Mulyanto menjadi ketua majelis untuk perkara Ricky Rizal Wibowo dan menjadi hakim anggota dalam perkara lain, Hakim Abdul Fattah yang menjadi ketua majelis untuk perkara Kuat Ma’ruf dan menjadi hakim anggota dalam perkara lain, serta Hakim Tony Pribadi selaku hakim anggota.

Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf kompak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo yang merupakan otak dari pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat itu dijatuhi hukuman mati, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara, sedangkan Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo masing-masing divonis 15 tahun dan 13 tahun penjara.

Sementara itu, Richard Eliezer yang semula dituntut 12 tahun penjara dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung RI juga mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo dkk.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (20/2), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa upaya hukum ini untuk membuat bantahan atas memori banding yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

"Banding ini menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Ketut. Demikian dikutip dari Antara. [lia]

Baca juga:
Cerita Hotman Paris Tolak jadi Pengacara Ferdy Sambo Walau Dibayar Rp5 Miliar
Hakim Pengadilan Tinggi akan Bacakan Putusan Banding Ferdy Sambo secara Terbuka
Menanti Ketuk Palu Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Atas Banding Ferdy Sambo Cs
Keberatan Vonis Hakim, Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ajukan Banding
Beda dengan Ferdy Sambo, Teddy Minahasa Sidang Etik Usai Pidana Kasus Narkoba Inkrah

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini