PSBB: Seluruh Mal Jakarta Tutup, Resepsi Pernikahan Dilarang
Merdeka.com - Pemprov DKI resmi berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 10 April hingga 24 April 2020. Seluruh tempat hiburan, rekreasi sampai mal wajib ditutup.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, melalui PSBB ini pembatasan yang sudah 3 pekan dilakukan pihaknya akan lebih efektif. Sebab, sifatnya menjadi wajib, apabila melanggar akan dikenakan sanksi.
Selain sekolah dan tempat ibadah yang dipindah di rumah masing-masing, Anies menegaskan, selama PSBB seluruh tempat hiburan baik milik daerah maupun swasta ikut ditutup.
“Semua fasilitas umum tutup, baik itu fasilitas umum hiburan milik pemerintah maupun tempat hiburan milik masyarakat, taman, balai pertemuan , ruang RPTRA , Gedung olahraga, museum, semuanya tutup,” jelas Anies di Balaikota Jakarta, Selasa (7/4).
Bukan cuma itu saja, kegiatan sosial dan budaya juga dibatasi. Misalnya pernikahan, hanya boleh dilakukan di kantor KUA. Dilarang menggelar resepsi yang mengundang banyak orang.
“Pernikahan tidak dilarang, tetapi dilakukan di kantor urusan agama, kemudian resepsi ditiadakan. Begitu juga dengan kegiatan kegiatan perayaan lain seperti kegiatan ritual khitan tapi perayaannya ditiadakan,” tegas Anies.
Transportasi Publik Dibatasi
Begitu juga operasional transportasi publik. Armada transjakarta, MRT dan sebagainya hanya boleh mengangkut 50 persen penumpang untuk menjaga physical distancing atau jaga jarak. Tak cuma itu, transportasi umum juga hanya beroperasi dari Pukul 06.00 WIB hingga Pukul 18.00 WIB.
Seluruh gedung dan aktivitas perkantoran ditutup. Kecuali mereka yang bekerja di 8 sektor penting.
Di antaranya, sektor kesehatan, pangan makanan dan minuman, energi seperti air, gas, listrik, pompa bensin. Sektor komunikasi misalnya media, sektor keuangan dan perbankan. Termasuk pasar modal berjalan seperti biasa.
Enam logistik, tujuh kebutuhan keseharian retail, warung toko kelontong, delapan industri strategis yang ada di kawasan ibu kota, tegas Anies.
Di luar 8 sektor tersebut, Pemprov DKI meminta seluruhnya dilakukan bekerja dari rumah. Apabila dilanggar, maka akan ada sanksi yang diberlakukan penegak hukum.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya