Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Proyek e-KTP disebut arisan skala besar bermula dari tim Fatmawati

Proyek e-KTP disebut arisan skala besar bermula dari tim Fatmawati Aksi solidaritas untuk KPK usut kasus dugaan korupsi e-KTP. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Irene Putri mengungkapkan terkait temuan barang bukti yang ditemukan pihaknya di PT Quadra Solution. Barang bukti tersebut adalah sebuah lampiran email yang menyebutkan bahwa proyek e-KTP adalah arisan skala besar. Email pada 10 Februari 2011 dan 7 maret 2011 tersebut ditujukan kepada beberapa orang yang tergabung dalam konsorsium peserta lelang atau tim Fatmawati terkait tender.

"Jadi ada email kemudian ada keterangan dibawahnya. Tadi yang ditanyai sama Taufik (JPU KPK) makanya kita tanya ke Willy (PT Quadra Solustion). Makanya kita sita nanti orang lain di Quadra mengetahui tulisan-tulisan dibawah itu," kata Irene usai sidang dengan terdakwa Andi Narogong dalam kasus e-KTP di ruang Sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/9).

Pihaknya menemukan barang bukti tersebut berbentuk print out. Setelah itu, kertas print out tersebut terdapat caption atas pembicaraan dalam email. Dia menjelaskan email tersebut bermula dikirimkan melalui staf direksi Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Setyo Dwi Suhartanto ke beberapa nama di tim Fatmawati. Email tersebut, kata dia, membicarakan beberapa hal, salah satunya terkait pengadaan.

"Kemudian yang bawah ada caption ini keterangan dari email itu dan dari keterangan email ini. Ini semacam resume atas email," tambah dia.

Sebelumnya dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufik Ibnugroho mengkonfirmasi kepada dua saksi yaitu Direktur Keuangan PT Quadra Solution, Willy Nusantara Najoan dan karyawan swasta, Setyo Dwi Suhartanto dengan terdakwa Andi Narogong dalam kasus proyek e-KTP. Salah satu yang dikonfirmasi yaitu terkait adanya surat elektronik atau email yang ditujukan kepada beberapa orang yang tergabung konsorsium peserta lelang terkait tender proyek e-KTP.

"Ini email kepada Mayus Bangun (karyawan PT Astragraphia), Agus eko Pribadi (Karyawan Perum Percetakan Negara RI), PT Quadra, Indi, Suwandi, Invanto Indra," kata JPU Taufik di ruang sidang pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/9).

Kemudian, Taufik pun membacakan surat tersebut. Bunyinya terkait walaupun lelang proyek e-KTP sudah resmi diumumkan, persaingan antara PNRI dan PT Astraphia tetap berjalan.

"Walaupun, seharusnya mereka berdua saling bersaing dalam kompetisi sehat kompetisi diganti komisi, itulah kenyataannya," kata Taufik sambil membacakan email tersebut.

Kemudian dalam email tersebut, proyek e-KTP tersebut adalah arisan berskala besar, mega kolusi dan mega korupsi.

"Konsorsium Murakabi walaupun nantinya kalah terlihat menyandang nama Setya Novanto, Bendahara Golkar yang terdeteksi lewat Iparnya Irvanto Indra sampai di manakah peranan orang kuat Setya Novanto ini?" lanjut Taufik membacakan email tersebut.

Kemudian kata dia, lampiran tersebut adalah lampiran dokumen standar beberapa nama yang terdahulu. "Setyo Suhartono dari PNRI, Mayus Bangun dari Astagraphia, Ir Agus Eko Priyadi dari PNRI, Indi dari Quadra, Suwandi dari suplier HP, Irvanto Indra adik ipar Setya Novanto dari Murakabi," lanjut Taufik. (mdk/rzk)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP