Protokol Kesehatan untuk Cegah dan Kendalikan Penularan Covid-19 di Klaster Keluarga
Merdeka.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) merilis protokol kesehatan keluarga untuk mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19 di klaster keluarga. Protokol kesehatan ini disusun sesuai dengan arahan Presiden kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga untuk segera melakukan langkah strategis guna mencegah peningkatan kasus Covid-19.
Juru bicara Kemen PPPA, Ratna Susianawati menjelaskan protokol kesehatan keluarga ini disusun oleh Kemen PPPA bersama dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana BNPB) sebagai panduan melakukan prinsip pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19 di keluarga.
Ratna juga menjelaskan terkait 4 hal yang tercakup dalam protokol kesehatan keluarga yang baru saja dirilis.
"Protokol ini mencakup 4 hal, yaitu protokol kesehatan dalam keluarga secara umum, protokol kesehatan ketika ada anggota keluarga yang terpapar, protokol kesehatan keluarga ketika beraktivitas di luar rumah, dan protokol kesehatan di lingkungan sekitar ketika ada warga yang terpapar," ujar Ratna seperti dikutip merdeka.com dari akun Youtube Kemen PPPA, Sabtu (10/10).
Protokol kesehatan keluarga ini dapat diakses di berjarak.kemenpppa.go.id dan di website Kemen PPPA Kemenpppa.go.id. Adapun isi dari protokol kesehatan keluarga tersebut adalah sebagai berikut:
Protokol kesehatan keluarga secara umum
Perlindungan kesehatan anggota keluarga:
Perlindungan khusus anggota keluarga rentan dan berisiko
Pastikan ventilasi, sanitasi dalam rumah dan lingkungan baik
Disinfeksi/membersihkan benda yang sering disentuh secara berkala
Protokol kesehatan keluarga ketika ada anggota keluarga yang terpapar
- Laporkan anggota keluarga yang terpapar kepada ketua RT/ RW/ Satgas Penanganan Covid-19 setempat/ Puskesmas, agar dapat dilakukan tracing kepada kontak erat
- Anggota keluarga yang memenuhi kriteria kontak erat harus melakukan karantina selama 14 hari dan tidak wajib melakukan pemeriksaan swab PCR
- Apabila terdapat anggota keluarga bergejala Covid-19, segera periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk pemeriksaan swab PCR dan orang tersebut harus melakukan isolasi sampai dinyatakan negatif Covid-19
- Apabila terdapat anggota keluarga yang positif Covid-19, maka lakukan isolasi mandiri di rumah sampai dinyatakan selesai oleh petugas kesehatan
- Apabila terdapat anggota keluarga yang positif Covid-19 meninggal dunia maka pemakaman dilakukan sesuai tatalaksana protokol Covid-19
- Fasilitas untuk isolasi anggota keluarga yang terpapar sesuai kebijakan pemerintah daerah
- Hal-hal yang perlu diperhatikan saat isolasi mandiri di rumah
- Isolasi atau karantina mandiri dapat diakhiri jika dinyatakan sudah selesai oleh petugas kesehatan
- Tingkatkan daya tahan tubuh dengan PHBS
Protokol kesehatan keluarga ketika beraktivitas di luar rumah
- Menerapkan protokol kesehatan 3M dan menghindari kerumunan
- Pastikan diri dalam kondisi sehat
- Ketika sampai rumah jangan langsung menyentuh barang atau berinteraksi dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri, barang, dan mengganti pakaian
Protokol kesehatan keluarga ketika ada warga yang terpapar
- Jangan panik karena dapat mengurangi efektivitas sistem kekebalan tubuh
- Terapkan protokol kesehatan 3M
- Membatasi diri untuk berinteraksi secara fisik dengan warga dan masyarakat sekitar
- Ingatkan warga menjaga kebersihan dan disinfeksi lingkungan rumah masing-masing
- Jangan berikan stigma negatif dan tumbuhkan rasa empati baik kepada yang terpapar maupun yang sudah sembuh dari COvid-19 dan bantu pemenuhan logistik bagi warga yang jalani isolasi mandiri/ lanjut usia yang tidak memiliki keluarga
- Laporkan kepada satgas Penanganan Covid-19/ RT/ RW setempat jika ada warga positif Covid-19 yang melanggar protokol kesehatan di luar rumah
Pada kesempatan yang sama, Ratna juga menyampaikan bahwa Kemen PPPA telah menyusun dan menyebarluaskan materi Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) termasuk kampanye 3M. Dalam upaya ini, Kemen PPPA bekerjasama dengan berbagai mitra seperti organisasi perempuan, lembaga masyarakat, forum anak, dan media massa.
Selain itu, Kemen PPPA juga akan terus melakukan program-program yang telah diinisiasi selama pandemi Covid-19 seperti layanan konseling serta layanan psikologi kepada perempuan dan anak, dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.
Reporter magang: Maria Brigitta Jennifer
Ingat #PesanIbu
Jangan lupa Selalu Mencuci Tangan, Memakai Masker dan Menjaga Jarak
Mari Bersama Cegah Penyebaran Virus Corona
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda)
Baca SelengkapnyaCovid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.
Baca SelengkapnyaTes kesehatan akan dilakukan kepada para sopir khususnya angkutan umum
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebelum berkumpul dengan rekan kerja di kantor, pastikan dalam kondisi prima.
Baca SelengkapnyaKemenkes memperoleh beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19, salah satunya datang dari Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaAtikoh berasal dari keluarga yang tumbuh di lingkungan pesantren sederhana.
Baca SelengkapnyaKementerian Kesehatan (Kemenkes) mengkonfirmasi adanya kasus polio baru di Klaten, Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaRSKD Dadi Makassar merupakan rumah sakit khusus untuk penanganan pasien dengan gangguan kejiwaan.
Baca SelengkapnyaTahanan digunduli guna pemeriksaan identitas, badan atau kondisi fisik dan menjaga atau memelihara kesehatan serta mengidentifikasi penyakit.
Baca Selengkapnya