Propam akan tindak tegas polisi pengawal perbudakan Tangerang
Merdeka.com - Polisi masih menyelidiki keterlibatan beberapa anggota polisi dalam perbudakan buruh pabrik kuali dan wajan ilegal di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kabupaten Tangerang, Banten. Tim dari Propam Polda Metro Jaya diturunkan untuk mengusut kasus ini.
"Kita identifikasi. Semua informasi seperti itu (mengenai keterlibatan oknum kepolisian) harus kita dalami. Tapi kita harus berangkat dari fakta. Kita sudah minta kapolresnya menggali semua informasi," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Suhardi Alius kepada wartawan di Medan, Selasa (7/5).
Dia menjelaskan, tim dari Polda Metro Jaya sengaja dilibatkan dalam penanganan kasus ini agar tidak menjadi beban moril bagi Kapolres Tanggerang. "Tadi malam saya mendapat laporan dari Kabid Propam Polda Metro, memang ada beberapa oknum yang diperiksa," jelas Suhardi.
Dalam penyelidikannya, tim akan terus menggali informasi dari masyarakat mengenai keterlibatan anggota kepolisian dalam kasus ini. Sebabnya, warga sekitar dikabarkan sering melihat dan mengetahui kejadian di lokasi pabrik dan mengenal orang yang dituding, namun belum berani bicara ke polisi.
Propam Polda Metrojaya yang diturunkan ke lokasi juga menyelidiki keterkaitan aparat itu dengan pemilik pabrik. "Apakah ada hubungan kekerabatan, kan dengan pemerintah setempat juga ada kekerabatan," ucapnya.
Saat ditanya jumlah polisi yang terlibat, Suhardi mengatakan, berdasarkan informasi dari Komnas HAM, jumlahnya 2 atau 3 orang. Namun, informasi itu masih diselidiki. "Masih dikembangkan dan masih dalam pemeriksaan. Polda Metro masih mengidentifikasi. Nanti akan kami sampaikan," jelasnya.
Mengenai adanya pejabat kepolisian yang membantah keterlibatan oknum aparat, Suhardi mengatakan, hal itu boleh jadi disebabkan informasi yang terlambat diterima. "Informasi itu datangnya belakangan. Kami berterima kasih dengan Komnas HAM yang memberikan informasi ini," sebut Suhardi.
Dia memaparkan, jika oknum polisi itu terbukti terlibat dalam penyiksaan buruh, mereka akan ditindak sesuai kesalahannya. "Masyarakat umum saja kalau tidak melaporkan adanya tindak pidana bisa dihukum, apalagi aparat yang merupakan pelindung dan pengayom masyarakat. Di kepolisian ada tiga sanksi, yaitu kode etik, disiplin, dan pidana," ucapnya.
Sejauh ini polisi sudah menetapkan 7 tersangka dalam kasus penyiksaan buruh ini. "Dua orang masih kabur," sebut Suhardi.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo ikut turun lapangan bersama anggotanya saat tengah berpatroli malam.
Baca SelengkapnyaMenkes Budi Gunadi Sadikin mengomentari langkah polisi dan Pemkot Tangerang menyemprotkan air ke jalan untuk mengurangi polusi.
Baca SelengkapnyaTiga tahanan yang kabur dari rutan Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2) lalu berhasiL ditangkap
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi menduga pria itu tewas akibat pembunuhan dan sengaja dibuang ke sungai.
Baca SelengkapnyaWarga Kampung Bayam Diduga Ditangkap Paksa Polisi, Ini Penjelasan Jakpro
Baca SelengkapnyaBrigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaSejumlah tahanan yang kabur sudah ditangkap kembali.
Baca SelengkapnyaBelasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca Selengkapnya