Promotor serahkan persyaratan izin konser Lady Gaga
Merdeka.com - Promotor konser Lady Gaga, Big Daddy telah menyerahkan sejumlah syarat yang diminta oleh kepolisian untuk mendapatkan izin penyelenggaraan konser. Mereka kini menunggu keputusan dari Polda Metro Jaya.
"Jadi memang hari ini ada pembicaraan antara pihak kita selaku manajemen dengan pihak polda. Ini sejalan dengan surat yang sudah dilayangkan. Surat yang pada dasarnya memohon adanya mediasi," kata pengacara Big Daddy, Minola Sebayang di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/5).
Selain itu, pihak promotor juga mempertanyakan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi seperti yang disampaikan oleh Mabes Polri sebelumnya. "Mabes Polri menginformasikan harus ada yang dilengkapi, hari ini membicarakan apa-apa saja yang dibutuhkan kepolisian," jelas Minola.
Terkait langkah Big Daddy yang telah menjual tiket padahal izin pelaksanaan konser belum didapatkan, Minola menegaskan, promotor telah mendapatkan izin penjualan tiket dari pihak kepolisian pada 8 Maret 2012. Kemudian pada tanggal 10 Maret 2012 dilakukan presale.
"Nah kalau izin penampilan itu 10 hari sebelum hari H. Kami berpikir, kalau izin penjualan tiket sudah dikeluarkan, masa iya, izin penampilan tidak dikeluarkan. Akan terlihat aneh jika izin penjualan tiket kami dapat, tapi izin penampilan tidak kami dapat," ujarnya.
Mengenai ancaman FPI yang akan membubarkan konser Lady Gaga jika izin dikeluarkan, Minola mengatakan hal itu tidak dibahas dengan polisi. "Kita ngurusin perizinan, masalah keamanan sudah ada yang menangani. Kita serahkan kepada kepolisian," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaPejabat Kemenhub itu kini dibebastugaskan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polda Metro Jaya mendorong masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar aturan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menerima laporan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan pegawai Kemenhub Asep Kosasih Samapta.
Baca SelengkapnyaGugatan praperadilan itu diajukan Siskaeee usai ditetapkan polisi sebagai tersangka pemeran rumah produksi film porno Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya membuka pendaftaran layanan mudik gratis
Baca SelengkapnyaPerlu diketahui dalam kasus ini hanya Siskaeee yang ditahan oleh penyidik, karena dianggap tidak kooperatif.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menyatakan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka Siskaeee atas kasus dugaan film porno.
Baca Selengkapnya