Pelaku pembunuhan sopir travel Arika Arwin (40) warga Desa Sindang Marga, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, berhasil ditangkap Polres Lampung Selatan, pada Jumat (4/7).
Pelaku diketahui bernama Ujang Syafrudin (60) merupakan warga Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.
Video penangkapan itu pun terserbar di media sosial. Tampak petugas berlarian mendatangi rumah yang menjadi tempat persembunyian Ujang di Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Zaldi Kurniawan pun membenarkan terkait penangkapan tersebut.
"Benar, sudah kami tertangkap bersama tim gabungan Ditreskrimum Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan di wilayah Way Hui," ujarnya, Minggu (6/7).
Kronologi Pembunuhan
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengungkapkan kronologi pembunuhan Arika Arwin. Dia mengatakan, awalnya pelaku memesan jasa travel kepada korban dari Way Hui, Lampung Selatan menuju Bukit Kemuning, Lampung Utara, pada Sabtu (28/6) malam.
"Lalu, korban menjemput pelaku di Jalan Airan Raya, Way Hui, sekitar pukul 19.10 WIB. Mereka pun sempat berjalan ke arah Gedung Harapan untuk menjemput penumpang lain," katanya.
Saat itu, pelaku duduk di samping korban. Keduanya pun berbincang dan menyampaikan keinginannya.
Namun Ujang menganggap jawaban korban justru menghina, terutama pada usia yang dianggap sudah tak lagi muda. Hal itulah yang membuat pelaku merasa sakit hati.
"Pelaku yang merasa dihina lalu meminta korban untuk berhenti sejenak dengan alasan ingin membuang air kecil. Tak lama pelaku kembali dan berpindah duduk di belakang korban," jelas Yusriandi.
Ketika pelaku duduk di belakang korban, dia melihat ada tali tambang berada di dalam mobil korban. Dengan niat jahat, pelaku pun menjerat leher korban dari arah belakang hingga tewas.
"Korban sudah berusaha melawan, namun karena posisi korban juga tak siap korban akhirnya meninggal dunia. Lalu korban pun dibuang ke bawah jembatan di area Jati Agung,"ungkap Yusriandi.
Pelaku Kabur Usai Bunuh dan Buang Jasad Korban
Usai jasad korban dibuang, pelaku pun melarikan diri dengan membawa mobil Toyota Agya milik korban, uang tunai Rp300 ribu, serta satu unit telepon genggam merk OPPO.
"Untuk keterlibatan pelaku lain masih kita dalami lagi dari keterangan di pelaku," kata Yusriandi.
Atas perbuatannya, Ujang dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.
“Pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ancamannya hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tandasnya.
Advertisement