Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pria di Surabaya Produksi Obat Kuat Ilegal Berbahan Tepung

Pria di Surabaya Produksi Obat Kuat Ilegal Berbahan Tepung Penggerebekan produsen jamu obat kuat ilegal di Surabaya. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Sebuah rumah di Surabaya yang digunakan untuk memproduksi jamu obat kuat ilegal digerebek polisi. Penggerebekan rumah produksi jamu ini dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur di kawasan Babatan Pilang, Surabaya.

Diresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak mengatakan telah menetapkan satu orang berinisial C sebagai tersangka. Dia diketahui merupakan pemilik rumah sekaligus pengusaha jamu obat kuat ilegal tersebut.

"Dari hasil interogasi, tersangka C sudah produksi jamu ilegal tersebut selama dua tahun," ujar Cornelis, Senin (24/2).

Tersangka C rupanya bukan orang baru di bidang ini. Dia sudah memiliki bekal pengalaman menjadi peracik jamu di Jawa Tengah.

Lalu, bagaimana tersangka meracik jamu kuat tersebut? Cornelis mengatakan, ada dua bahan yang digunakan tersangka, yakni tepung herbal dan sildenefil. Bahan terakhir ini, diakuinya berkhasiat memberikan kekuatan lebih dalam berhubungan seks.

Namun dalam proses produksi dan pengedaran tersangka tidak mempunyai izin. Sehingga obat kuat ini dianggap ilegal oleh polisi. Terlebih penggunaan sildenefil dianggap berbahaya apabila tidak sesuai resep dokter.

"Kalau sildenefil diperbolehkan dengan menggunakan resep dokter, itu pun hanya untuk lemah syahwat. Sildenefil diperoleh tersangka dari Jakarta, ini masih kita dalami," katanya.

Jamu kuat ini telah diedarkan di Jawa Timur selama 2 tahun ini. Dalam proses produksinya, tersangka dibantu dua karyawannya.

"Tersangka bisa meraup omzet Rp10-15 juta per bulannya. Tiap kardus berisi 30 kotak jamu kuat seharga Rp3 juta dengan label sendiri. Mereka buat merek sendiri, seperti Gatot Kaca, King Cobra dan Cleopatra," tandasnya.

Dari hasil ungkap ini, polisi menyita 60 kardus jamu kuat siap edar. Kemudian bahan baku tersisa seberat 5 kg beserta alat produksinya. Terkait kasus ini, tersangka dijerat pasal 196 dan 197 UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP