Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Praperadilan Wabup Pesisir Selatan, saksi ahli sebut penyidik salahi prosedur

Praperadilan Wabup Pesisir Selatan, saksi ahli sebut penyidik salahi prosedur Sidang praperadilan Wakil Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang lanjutan praperadilan kasus perusakan lokasi wisata Mandeh dengan tersangka Wakil Bupati Pesisir Selatan Rusman Yul Anwar digelar di PN Painan, Rabu (13/12). Kubu Rusman menghadirkan saksi ahli hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Eva Achjani Zulfa.

Sidang praperadilan yang dipimpin hakim ketua Muhammad Hibrian, dihadiri tim pihak pemohon dan termohon. Eva Achjani menilai penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kementerian LHK terdapat banyak kelemahan dalam melakukan penyitaan barang bukti perkara.

"Prosedur-prosedur yang kelihatannya dilupakan atau lalai dilakukan oleh teman-teman penyidik. Seperti tadi, misalnya masalah penyitaan yang tanpa izin dari pengadilan," kata Eva Achjani.

Dia menjelaskan, kelemahan yang serupa dilakukan tim penyidik Kementerian LHK, juga sering terjadi dilakukan penyidik di lapangan. Di antaranya kekeliruan yang berkaitan dengan pemeriksaan prosedur administrasi.

"Sebetulnya ini dalam praktik, kadang-kadang dianggap hal yang sepele. Sehingga kejadiannya menjadi sembrono di lapangan," terangnya.

Selain itu, dia juga menyoroti kewenangan Kementerian LHK yang dianggap lalai dalam menerapkan aturan turunan yang seharusnya menjadi acuan. Sebab persoalan lingkungan hidup dinilai memiliki karakteristik berbeda pada tindak pindana umum lainnya.

"Hal-hal detail yang memang harus mengacu kepada peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2010. Itu tidak bisa diabaikan karena itu merupakan aturan turunan dari KUHAP," ujarnya.

Sebelumnya, Rusma Yul Anwar ditetapkan tersangka oleh penyidik dari Direktorat Jendral Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dia diduga telah melakukan perusakan ekosistem di kawasan wisata Mandeh, berupa melakukan pembangunan di kawasan hutan secara ilegal.

Penetapan tersangka sesuai surat panggilan dengan Nomor: S.Panggil-87/PHP-1/PPNS/2017, dijelaskan dasar pemanggilan tersebut adalah pasal 7 ayat (2) Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Pasal 113 KUHP.

Dan Pasal 94 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman kurungan selama tiga tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp3 miliar. Selain itu juga berdasarkan laporan kejadian Nomor: LK-08/PHP-1/PPNS/2017, tertanggal 14 September 2017, dan surat perintah penyidikan Nomor: SP05 Dik/PHP-1/PPNS/2017 tertanggal 15 September 2017.

Dalam surat penggilan yang dikeluarkan di Jakarta, 1 November 2017, dan ditandatangani oleh Kepala Sub Direktorat Penyidikan Perusakan Lingkungan, Kebakaran Hutan dan Lahan, Syafrudin Akbar, juga dijelaskan penyidikan dilakukan pada 6 November 2017 di Jakarta Pusat.

Tidak terima atas penetapan tersebut, Rusma Yul Anwar mengajukan gugatan praperadilan ke PN Painan.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain
Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain

Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.

Baca Selengkapnya
Jalani Separuh Hukuman, Dosen Unsri Terpidana Asusila Mahasiswi Bebas dari Rutan Palembang
Jalani Separuh Hukuman, Dosen Unsri Terpidana Asusila Mahasiswi Bebas dari Rutan Palembang

Reza Ghasarma keluar penjara berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan di Balik Aturan Turis Asing Wajib Bayar Rp150.000 untuk Masuk Bali Berlaku Mulai Besok
Ternyata, Ini Alasan di Balik Aturan Turis Asing Wajib Bayar Rp150.000 untuk Masuk Bali Berlaku Mulai Besok

Dengan pungutan wisman itu, Pemprov Bali memiliki ruang fiskal termasuk untuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan hingga promosi pariwisata.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menang di Sulawesi Utara, Prabowo-Gibran Raih 1.229.069 Suara
Menang di Sulawesi Utara, Prabowo-Gibran Raih 1.229.069 Suara

Di urutan kedua pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan perolehan 283.796 suara.

Baca Selengkapnya
Rektor Unud:  Pungutan Wisman Harus Tingkatkan Kualitas Pariwisata Bali
Rektor Unud: Pungutan Wisman Harus Tingkatkan Kualitas Pariwisata Bali

Babak baru pariwisata Bali akan dimulai pada 14 Februari 2024 nanti dengan penerapan pungutan bagi wisatawan asing yang masuk Bali.

Baca Selengkapnya
Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari 2024, Begini Mekanismenya
Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari 2024, Begini Mekanismenya

Pungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.

Baca Selengkapnya
Pungutan Wisatawan Asing Resmi Diluncurkan Pemprov Bali
Pungutan Wisatawan Asing Resmi Diluncurkan Pemprov Bali

Pungutan ini akan digunakan untuk pelestarian budaya dan atasi masalah sampah.

Baca Selengkapnya
Suaminya Tulang Punggung Keluarga, Istri Ipin Si Preman Memohon ke Dedi Mulyadi Minta Damai Kasus Palak Proyek Jembatan
Suaminya Tulang Punggung Keluarga, Istri Ipin Si Preman Memohon ke Dedi Mulyadi Minta Damai Kasus Palak Proyek Jembatan

Begini momen istri Ipin, sosok preman pemalak proyek jembatan minta bantuan Dedi Mulyadi agar dibebaskan dari penjara.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat
Bawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat

Bawaslu Bali menyatakan laporan Tim Hukum Nasional AMIN tidak memenuhi syarat materiil.

Baca Selengkapnya