Praktisi hukum: Tidak ada polisi yang tak bercita-cita jadi kapolri
Merdeka.com - Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia, Fadli Nasution, menilai tidak ada seorang polisi yang tidak bercita-cita menjadi kapolri atau jenderal. Namun permasalahannya, dalam setiap angkatan atau periode, bintang empat itu cuma hanya satu, dan tidak boleh lebih dari satu, atau sebelum pensiun sudah ada bintang empat yang lain, nantinya bisa jadi matahari kembar di institusi kepolisian.
"Oleh karena itu kapolri bintang empat dan baru berhenti setelah dia pensiun. Jadi untuk jabatan kapolri tidak ada periodesasi, dia hanya tergantung siapa yang menjabat dan berapa lama dia pensiun. Jadi jabatan bisa satu, atau dua tahun dan seterusnya," ujar Fadli di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/6).
Fadli melanjutkan, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahung 2002, Pasal 11 ayat 1, berisi tentang Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut Fadli hal tersebut sangat rancu.
"Lho hak perogratif presiden, kok perlu persetujuan DPR. Waktu presiden mengangkat menteri tidak ada persetujuan presiden. Oleh karena itu hak preogratif jelas aturan mainnya dalam UU. Walau presiden sebagai kepala pemerintahan dan menyusun kabinetnya, ternyata kapolri bukan pejabat negara setingkat menteri juga bukan bagian kabinet pemerintahan, berbeda dengan Jaksa Agung. Kalau Jaksa Agung bisa menyertai setelah kabinet," ujarnya.
"Ada UU tersendiri mulai dari wanjakti di kepolisian, kemudian rekomendasi dari kompolnas kepada presiden. Kembali kepada presiden," sambungnya.
Dengan itu semua, menurutnya semua atas berjalan tanpa adanya perdebatan yang panjang.
"Oleh karena itu jabatan kapolri adalah jabatan politis. Katakanlah saat ini ada sembila orang bintang tiga, semuanya berpeluang jadi jenderal, sementara jenderal bintang cuma satu, dan sebagai jenderal itu kapolri yang pegang tongkat komando," pungkasnya.
Seperti diketahui, ada lima nama yang menjadi calon kuat kapolri. Mereka sering muncul di Istana Negara, mereka adalah Wakapolri Komjen Budi Gunawan, Kepala BNN Komjen Budi Waseso, Kepala BNPT Komjen Tito Karnavian, Irwasum Polri Komjen Dwi Priyatno, dan Kalemdikpol Komjen Syafruddin.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rambut gondrong dan kumis tebal. Sekilas, mungkin tak ada yang percaya profesi dari pria ini adalah polisi.
Baca SelengkapnyaBerikut momen perwira polisi cium tangan bocah penjual kue seusai memborong dagangannya.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaKomandan Akpol sidak para perwiranya saat belanja di koperasi. Ternyata ini yang dicari.
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaPara tahanan yang kabur tersebut terdiri dari tindak pidana kriminal umum, narkoba, dan titipan jaksa.
Baca SelengkapnyaCerita eks Wakapolri ungkap pernah dicopot dari jabatannya karena bantah perintah atasan.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca Selengkapnya