Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPKM Level 4, Tempat Ibadah Boleh Buka Kapasitas 25 Persen

PPKM Level 4, Tempat Ibadah Boleh Buka Kapasitas 25 Persen Pelaksanaan Salat Iduladha dengan Prokes. ©2021 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021. Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan terdapat beberapa penyesuaian pada PPKM level 4, salah satunya tempat ibadah diperbolehkan dibuka dengan kapasitas 25 persen.

"Dalam perpanjangan mulai 10 Agustus kabupaten di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25% atau maksimal 20 orang," katanya saat jumpa pers virtualnya, Senin (9/8).

Selain tempat ibadah, sektor industri esensial juga dibolehkan masuk dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

"Industri esensial berbasis ekspor minggu ini juga sudah disusun protokol kesehatan, agar minggu lain, minggu depan juga ini bisa dioperasikan di kota level 4 dengan 100% staf yang dibagi minimal dalam shift," jelasnya.

Selain itu, mal akan diujicoba buka dengan kapasitas 25 persen.

“Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25% selama seminggu kedepan, dengan protokol Kesehatan yang ketat. Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” tandas Luhut.

Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Geledah Gedung DPR!
KPK Geledah Gedung DPR!

Penggeledahan masih berlangsung, belum diketahui terkait kasus apa

Baca Selengkapnya
11 Titik SPBU Kantung dan Sejumlah Fasilitas di Jalur Mudik Tangerang-Merak
11 Titik SPBU Kantung dan Sejumlah Fasilitas di Jalur Mudik Tangerang-Merak

Dia memastikan pada musim mudik Lebaran 2024 ini ketersediaan BBM aman.

Baca Selengkapnya
5 Cara yang Terbukti Ilmiah Bisa Membuat Lebih Sehat di Akhir Pekan
5 Cara yang Terbukti Ilmiah Bisa Membuat Lebih Sehat di Akhir Pekan

Untuk menghabiskan akhir pekan secara lebih sehat, terdapat beberapa cara yang terbukti secara ilmiah bisa kita lakukan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PHK Bukan Akhir Segalanya, Pria ini Buktikan Usai di-PHK Hidupnya Justru Berubah Total dan Sukses
PHK Bukan Akhir Segalanya, Pria ini Buktikan Usai di-PHK Hidupnya Justru Berubah Total dan Sukses

Berikut kisah seorang pria yang sempat di PHK namun kini hidupnya berubah total menjadi orang sukses.

Baca Selengkapnya
Sepuluh Tahun Kelola Bimbel Kini Banting Setir Jualan Minuman di Kawasan Wisata, Pria Asal Madiun Ini Ungkap Alasannya
Sepuluh Tahun Kelola Bimbel Kini Banting Setir Jualan Minuman di Kawasan Wisata, Pria Asal Madiun Ini Ungkap Alasannya

Dari berjualan di kawasan wisata, dia bisa meraup omzet Rp 3 juta per hari.

Baca Selengkapnya
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.

Baca Selengkapnya
Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Begini Sistem Penggantinya
Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Begini Sistem Penggantinya

Penyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan 80 TPS Khusus di DKI Jakarta untuk Pemilu 2024, Berikut Rincian Lokasinya
KPU Siapkan 80 TPS Khusus di DKI Jakarta untuk Pemilu 2024, Berikut Rincian Lokasinya

Di Lokasi TPS Khusus tersebut tidak ada pengamanan khusus yang diberikan KPU

Baca Selengkapnya
Pemilih Beda Alamat KTP Tetap Dapat Nyoblos, tapi Wajib Bawa Dokumen Alasan Pindah Tempat Memilih
Pemilih Beda Alamat KTP Tetap Dapat Nyoblos, tapi Wajib Bawa Dokumen Alasan Pindah Tempat Memilih

Batas untuk urus pindah memilih di UU Pemilu paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Baca Selengkapnya