PPKM Level 4, Tempat Ibadah Boleh Buka Kapasitas 25 Persen
Merdeka.com - Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021. Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan terdapat beberapa penyesuaian pada PPKM level 4, salah satunya tempat ibadah diperbolehkan dibuka dengan kapasitas 25 persen.
"Dalam perpanjangan mulai 10 Agustus kabupaten di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25% atau maksimal 20 orang," katanya saat jumpa pers virtualnya, Senin (9/8).
Selain tempat ibadah, sektor industri esensial juga dibolehkan masuk dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
"Industri esensial berbasis ekspor minggu ini juga sudah disusun protokol kesehatan, agar minggu lain, minggu depan juga ini bisa dioperasikan di kota level 4 dengan 100% staf yang dibagi minimal dalam shift," jelasnya.
Selain itu, mal akan diujicoba buka dengan kapasitas 25 persen.
“Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25% selama seminggu kedepan, dengan protokol Kesehatan yang ketat. Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” tandas Luhut.
Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penggeledahan masih berlangsung, belum diketahui terkait kasus apa
Baca SelengkapnyaDia memastikan pada musim mudik Lebaran 2024 ini ketersediaan BBM aman.
Baca SelengkapnyaUntuk menghabiskan akhir pekan secara lebih sehat, terdapat beberapa cara yang terbukti secara ilmiah bisa kita lakukan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berikut kisah seorang pria yang sempat di PHK namun kini hidupnya berubah total menjadi orang sukses.
Baca SelengkapnyaDari berjualan di kawasan wisata, dia bisa meraup omzet Rp 3 juta per hari.
Baca SelengkapnyaOtorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.
Baca SelengkapnyaPenyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
Baca SelengkapnyaDi Lokasi TPS Khusus tersebut tidak ada pengamanan khusus yang diberikan KPU
Baca SelengkapnyaBatas untuk urus pindah memilih di UU Pemilu paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
Baca Selengkapnya