Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Jabodetabek Masih Level Dua

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Jabodetabek Masih Level Dua KRL saat PPKM Jawa Bali. ©2021 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis level di Jawa dan Bali. Keputusan ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri ini mulai berlaku 1 sampai 7 Februari 2022. Aturan ini diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 31 Januari 2022.

Dalam Inmendagri ini, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) masih berstatus level 2. Berikut daftar daerah yang menerapkan PPKM di Jawa dan Bali:

DKI Jakarta

Level 2

1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

2. Kota Administrasi Jakarta Barat

3. Kota Administrasi Jakarta Timur

4. Kota Administrasi Jakarta Selatan

5. Kota Administrasi Jakarta Utara

6. Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten

Level 2

1. Kota Tangerang

2. Kota Cilegon

3. Kabupaten Tangerang

4. Kabupaten Serang

5. Kabupaten Pandeglang

6. Kabupaten Lebak

7. Kota Tangerang Selatan

Level 3

1. Kota Serang

Jawa Barat

Level 1

1. Kota Cirebon

2. Kabupaten Tasikmalaya

3. Kabupaten Sukabumi

4. Kabupaten Purwakarta

5. Kota Banjar

6. Kabupaten Indramayu

7. Kabupaten Cirebon

8. Kabupaten Cianjur

9. Kabupaten Ciamis

10. Kabupaten Garut

Level 2

1. Kabupaten Kuningan

2. Kota Sukabumi

3. Kota Bogor

4. Kota Bekasi

5. Kota Bandung

6. Kabupaten Pangandaran

7. Kabupaten Majalengka

8. Kota Tasikmalaya

9. Kota Depok

10. Kota Cimahi

11. Kabupaten Karawang

12. Kabupaten Bogor

13. Kabupaten Bekasi

14. Kabupaten Bandung Barat

15. Kabupaten Bandung

16. Kabupaten Sumedang

17. Kabupaten Subang

Jawa Tengah

Level 1

1. Kabupaten Rembang

2. Kabupaten Purworejo

3. Kabupaten Pati

4. Kabupaten Magelang

5. Kabupaten Kudus

6. Kota Tegal

7. Kota Semarang

8. Kabupaten Kendal

9. Kabupaten Banyumas

10. Kabupaten Semarang

11. Kabupaten Jepara

12. Kabupaten Brebes

13. Kabupaten Demak

Level 2

1. Kabupaten Wonosobo

2. Kabupaten Wonogiri

3. Kabupaten Temanggung

4. Kabupaten Tegal

5. Kabupaten Sukoharjo

6. Kabupaten Sragen

7. Kabupaten Purbalingga

8. Kabupaten Pemalang

9. Kota Surakarta

10. Kota Salatiga

11. Kota Pekalongan

12. Kota Magelang

13. Kabupaten Klaten

14. Kabupaten Kebumen

15. Kabupaten Karanganyar

16. Kabupaten Cilacap

17. Kabupaten Banjarnegara

18. Kabupaten Pekalongan

19. Kabupaten Grobogan

20. Kabupaten Boyolali

21. Kabupaten Blora

22. Kabupaten Batang

Daerah Istimewa Yogyakarta

Level 2

1. Kabupaten Sleman

2. Kabupaten Bantul

3. Kota Yogyakarta

4. Kabupaten Kulonprogo

5. Kabupaten Gunungkidul

Jawa Timur

Level 1

1. Kabupaten Trenggalek

2. Kabupaten Sidoarjo

3. Kabupaten Ponorogo

4. Kabupaten Pacitan

5. Kabupaten Magetan

6. Kota Surabaya

7. Kota Probolinggo

8. Kota Mojokerto

9. Kota Madiun

10. Kota Kediri

11. Kabupaten Blitar

12. Kabupaten Banyuwangi

13. Kabupaten Probolinggo

14. Kabupaten Pasuruan

15. Kabupaten Mojokerto

16. Kabupaten Lamongan

17. Kabupaten Gresik

Level 2

1. Kabupaten Tulungagung

2. Kabupaten Situbondo

3. Kabupaten Ngawi

4. Kabupaten Madiun

5. Kabupaten Lumajang

6. Kota Malang

7. Kota Blitar

8. Kota Batu

9. Kabupaten Kediri

10. Kabupaten Jombang

11. Kabupaten Bondowoso

12. Kabupaten Tuban

13. Kabupaten Sumenep

14. Kabupaten Sampang

15. Kabupaten Nganjuk

16. Kabupaten Malang

17. Kota Pasuruan

18. Kabupaten Jember

19. Kabupaten Bojonegoro

20. Kabupaten Bangkalan

Level 3

1. Kabupaten Pamekasan,

Bali

Level 2

1. Kabupaten Jembrana

2. Kabupaten Bangli

3. Kabupaten Karangasem

4. Kabupaten Badung

5. Kabupaten Gianyar

6. Kabupaten Klungkung

7. Kabupaten Tabanan

8. Kabupaten Buleleng

9. Kota Denpasar.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Serahkan Bantuan Beras di Bantul, Jokowi: Setelah Juni Kalau APBN Cukup akan Dilanjutkan
Serahkan Bantuan Beras di Bantul, Jokowi: Setelah Juni Kalau APBN Cukup akan Dilanjutkan

Jokowi menjelaskan bahwa bantuan pangan berupa beras bisa dilanjutkan setelah bulan Juni jika anggaran negara mencukupi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bakal Dapat Peran Penting di Pemerintahan Prabowo, Golkar: Pemikiran Beliau Dibutuhkan Bangsa
Jokowi Bakal Dapat Peran Penting di Pemerintahan Prabowo, Golkar: Pemikiran Beliau Dibutuhkan Bangsa

Wajar jika Presiden Jokowi akan mendapat peran penting di pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Depan Prabowo, Jokowi Puji Inisiasi Kemenhan Bangun RS Pertahanan Negara Panglima Besar Soedirman
Depan Prabowo, Jokowi Puji Inisiasi Kemenhan Bangun RS Pertahanan Negara Panglima Besar Soedirman

Jokowi juga memuji sejumlah peralatan media yang diklaim tercanggih yang terpasang di dalamnya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Janjikan Tunjangan Kinerja Petugas KPU Selesai Januari: Urusan Sensitif Jangan Ganggu Pemilu
Jokowi Janjikan Tunjangan Kinerja Petugas KPU Selesai Januari: Urusan Sensitif Jangan Ganggu Pemilu

Jokowi menyebut Pemilu 2024 sangatlah kompleks karena melibatkan 204.807.222 orang, di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.771 desa.

Baca Selengkapnya
Jokowi akan Pertimbangkan Kembali Rencana Naikkan PPN 12 Persen
Jokowi akan Pertimbangkan Kembali Rencana Naikkan PPN 12 Persen

Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 2025 mendatang.

Baca Selengkapnya
Sempat Disetop, KPU Lanjutkan Rekapitulasi di 57 Kecamatan di Bali
Sempat Disetop, KPU Lanjutkan Rekapitulasi di 57 Kecamatan di Bali

Setelah selesai di tingkat kecamatan, nantikan akan dilanjutkan penghitungan di tingkat kabupaten kota.

Baca Selengkapnya
Jokowi Puji KPU dan Bawaslu: Semua Berjalan Baik dan Tepat Waktu
Jokowi Puji KPU dan Bawaslu: Semua Berjalan Baik dan Tepat Waktu

Menurut Jokowi, KPU dan Bawaslu sudah bekerja keras hingga proses Pemilu 2024 selesai tepat waktu.

Baca Selengkapnya