PPKM di Bandung Diperpanjang, Operasional Mal dan Restoran Ditambah Saat Ramadan
Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperpanjang pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga tanggal 19 April tahun 2021. Di sisi lain, jam operasional mal dan restoran ditambah hingga pukul 23.00 WIB selama ramadan.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menyatakan kebijakan perpanjangan PPKM mengacu kepada intruksi Mendagri nomor 7 tahun 2021 dan keputusan Gubernur Jawa Barat. Khusus PPKM Mikro saat ramadhan, masyarakat diizinkan untuk menggelar salat tarawih di masjid. Syaratnya mengurangi kapasitas jamaah sebesar 50 persen dalam ruangan.
Di sisi lain, Oded memperpanjang jam operasional restoran dan mal hingga pukul 23.00 WIB dari kebijakan relaksasi sebelumnya yang hanya bisa beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.
"Relaksasi perpanjangan waktu operasional hingga pukul 23.00 Wib untuk kegiatan usaha kuliner, restoran, kafe, rumah makan pada bulan Ramadan, termasuk mal dan pusat perbelanjaan. Protokol kesehatan harus dilakukan dengan disiplin dan ketat," ujar Oded di Balai Kota Bandung, Jumat (9/4).
"Kebijakan penutupan jalan tetap berlaku. Saya minta Dishub dan Kasatlantas melihat sesuai perkembangan dan situasi," imbuh dia.
Meski ada relaksasi untuk pusat perbelanjaan dan restoran, kebijakan itu tidak berlaku bagi sektor hiburan malam. Selama bulan ramadan, ia mengultimatum para pengusaha di sektor tersebut mematuhi aturan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaKapolsek Limapuluh Kompol Bagus Harry Priyambodo, mengambil inisiatif dengan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi di Masjid Jamiatuzzahidin, Selasa (9/1) malam
Baca SelengkapnyaPara menteri diminta untuk menjaga harga pangan jelang Idul Fitri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap pelaku kejahatan dan laporkan apabila mengalami ataupun mengetahui adanya aksi kejahatan.
Baca SelengkapnyaKota Palembang bukan hanya soal pempek, namun beberapa jenis kudapannya juga tak kalah lezat dan selalu diburu umat muslim sebagai menu berbuka puasa.
Baca SelengkapnyaDalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaBiasanya, pemerintah Indonesia akan mengeluarkan surat ederan terkait penyesuaian jam kerja PNS di lingkungan pemerintah selama bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaBulan suci Ramadan rupanya tak membuat sebagian orang insaf dalam melakukan hal buruk.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca Selengkapnya