PPATK Setor Pajak Rp4,9 Triliun Sejak 2013
Merdeka.com - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat telah menyumbang penerimaan negara dari sektor pajak sekitar Rp4,9 triliun selama kurun waktu 2013 hingga 11 Desember 2019. Sepanjang tahun ini saja, PPATK sudah menyumbang Rp139 miliar.
Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin mengakui setoran pajak tahun ini turun dibanding 2018.
"Penerimaan kita juga sedang menurun. 2019 ini dari support kita yang membuahkan hasil ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pajak baru segitu. Tapi kita tidak putus asa mengirimkan LHA (Laporan Hasil Analisis) ke Direktorat Jenderal Pajak," ucapnya di Kantor PPATK, Jakarta, Jumat (13/12).
Dia menyebutkan, saat ini masih ada 73 laporan pajak yang masih dalam proses. Sehingga angka Rp139 miliar masih berpotensi untuk bertambah.
"Karena di akhir tahun biasanya akan naik. Mudah-mudahan Rp139 miliar itu bukan angka final di 2019," ujar Kiagus.
Incar Penerimaan Pajak
Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyampaikan, pihaknya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kini tengah berupaya lebih intens untuk meraup penerimaan pajak.
"Ini memang kita sedang upayakan secara lebih intense. Kita ada tim, dan ini akan berkelanjutan sebetulnya. Kita tidak bisa mem-predict berapa kasus yang akan disampaikan kepada kita. Yang paling penting ini sebetulnya continous, sudah semakin meningkat," paparnya.
"Dan itu hasilnya sudah luar biasa besar. Jadi dasar perhitungan pajak dan sebagainya itu bisa berubah karena hasil penelitian kita," dia menambahkan.
PPATK pun disebutnya punya kewenangan untuk mengakses ke mana saja, termasuk kerja sama dengan negara lain. Dengan demikian lembaga juga bisa mengejar pendapatan-pendapatan uang negara yang ada di luar negeri.
"Itu skalanya mungkin lebih besar kalau yang dibawa ke luar, biasanya gede-gede. Itu juga akan intens. Jadi pemeriksaan pajak itu bukan hanya wajib pajak yang ditaruh secara domestik, tapi juga yang ditaruh di luar," tukas Dian.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika dilihat dalam perjalanannya, penerimaan pajak sempat mengalami penurunan yang signifikan yakni pada tahun 2020.
Baca SelengkapnyaAngka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca SelengkapnyaTernyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca SelengkapnyaMayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaLaporan Kementerian Keuangan mencatat total pajak transaksi kripto dari 2022 hingga 2024 mencapai Rp539,72 miliar.
Baca SelengkapnyaKepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnya