Polsushut Penembak Pelaku Ilegal Logging Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi
Merdeka.com - Polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap DS, polisi khusus kehutanan (Polsushut) yang menembak mati seorang terduga pelaku ilegal logging di Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) Jember. Selain itu, polisi juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa senjata api yang digunakan untuk menembak.
Kepala bidang hubungan masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyatakan, hingga kini polisi menyatakan jika DS masih berstatus sebagai terperiksa. Terkait dengan hal itu, polisi belum melakukan penahanan terhadap DS.
Ia menjelaskan, ada tiga alasan mengapa polisi tidak melakukan penahanan terhadap DS. Pertama, DS merupakan seorang pegawai negeri hingga dianggap tidak memiliki potensi untuk melarikan diri. Kedua, DS dianggap tidak akan mengulangi perbuatannya, karena senjata api yang dimilikinya sudah disita.
"Faktor ketiga, yang bersangkutan tidak akan menghilangkan barang bukti karena senjata api telah disita polisi. Ada faktor kesehatan DS yang dianggap sedang ada problem, tapi pemeriksaan tetap kita lakukan, penyelidikan masih terus berlanjut dan polri akan membuktikan secara formil," ungkapnya, Rabu (9/10).
Terkait dengan kasus ini, Barung juga menjelaskan mengenai kronologis kejadian tersebut. Ia menceritakan, saat itu yang terancam jiwanya adalah salah satu 'teman' Polsushut dalam posisi hampir dibacok oleh pelaku pembalakan liar. Bila tidak dilakukan penembakan, saat itu dikhawatirkan akan terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan.
"Temannya sudah hampir dilakukan pembacokan oleh pelaku pembalakan liar. Sehingga yang bersangkutan mengeluarkan tembakan hingga mengenai pelaku. Kalau tidak dilakukan penembakan dikhawatirkan terjadi sesuatu, sehingga dengan kewenangan yang ada di areal hutan itu dilakukan penembakan," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang polsushut menembak mati terduga pelaku ilegal logging di Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) Jember. Kawasan hutan tersebut masuk Dusun Krajan, Desa Andongrejo, Kecamatan Tempurejo, Jember, Jawa Timur.
"Saat itu 10 orang petugas Polsushut memang sedang patroli dan mereka berdua kedapatan mencuri kayu," ujar Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Kamis (03/10).
Sebelum melepaskan tembakan ke terduga, Polsushut tersebut mengaku sudah melakukan tembakan peringatan ke udara. "Namun terduga tersebut melawan dengan mengayunkan golok ke arah petugas Polsushut," lanjut Alfian.
Petugas Polsushut akhirnya menembakkan peluru yang mengarah ke terduga illegal logging tersebut. Akibatnya terduga bernama Aris yang merupakan warga Kecamatan Tempurejo itu meninggal dunia.
Adapun identitas Polsushut yang berinisial DS (43) diperiksa polisi. Pria berstatus PNS tersebut, berusia 43 tahun juga mengantongi Kartu Tanda Anggota Kepolisian Khusus sebagai Polsushut dari Polda Jawa Timur.
Satu orang terduga yang berhasil kabur tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tidak hanya untuk mengungkap kasus dugaan pencurian kayu hutan, pengejaran juga dalam rangka kasus penembakan yang diduga dilakukan seorang anggota Polsushut tersebut.
"Terduga yang berhasil kabur ini akan menjadi saksi kunci untuk mengungkap kasus penembakan ini," papar Alfian.
Polisi menduga, kasus pembalakan liar ini ada kaitannya dengan beberapa kasus sama yang terjadi sebelumnya.
"Untuk jenis senjata yang digunakan untuk menembak korban adalah jenis PN1A1. Kemudian kami juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti golok dan identitas Polsushut yang menembak korban," pungkas Alfian.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya