Polri Wajibkan TKI Isolasi Diri Setibanya di Indonesia, Jika Tidak akan Disanksi

Terkait penanganan kepulangan tenaga kerja, Polri berkoordinasi dengan penyelenggara karantina kesehatan untuk melakukan pendampingan. Termasuk melakukan pengawasan di pelabuhan, bandara, dan pos lintas batas darat.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Polri Wajibkan TKI Isolasi Diri Setibanya di Indonesia, Jika Tidak akan Disanksi
TKI. ©2013 Merdeka.com/Arie Basuki

Mabes Polri mengeluarkan aturan khusus terhadap para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) setibanya di Tanah Air sebagai langkah mengantisipasi penyebaran Covid-19. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/1102/IV/HUK.7.1./2020 tanggal 4 April 2020. Para TKI diwajibkan mengisolasi diri sepulangnya ke Indonesia.

"Ya benar, diharapkan ada isolasi diri," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (6/4).

Argo menegaskan akan ada sanksi jika TKI tersebut menolak untuk melakukan isolasi diri. "Dilarang keluar rumah selama waktu yang telah ditetapkan," katanya.

Mabes Polri memang mengeluarkan 4 Surat Telegram usai Kementerian Kesehatan menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturan tersebut terkait pidana siber, penimbunan kebutuhan pokok, kejahatan di bidang reserse, dan kewajiban isolasi diri.

Terkait penanganan kepulangan tenaga kerja, Polri berkoordinasi dengan penyelenggara karantina kesehatan untuk melakukan pendampingan. Termasuk melakukan pengawasan di pelabuhan, bandara, dan pos lintas batas darat.

"Serta menjalankan prosedur penanganan kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," bunyi kutipan dalam surat telegram tersebut.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi