Polri Wajibkan TKI Isolasi Diri Setibanya di Indonesia, Jika Tidak akan Disanksi
Merdeka.com - Mabes Polri mengeluarkan aturan khusus terhadap para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) setibanya di Tanah Air sebagai langkah mengantisipasi penyebaran Covid-19. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/1102/IV/HUK.7.1./2020 tanggal 4 April 2020. Para TKI diwajibkan mengisolasi diri sepulangnya ke Indonesia.
"Ya benar, diharapkan ada isolasi diri," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (6/4).
Argo menegaskan akan ada sanksi jika TKI tersebut menolak untuk melakukan isolasi diri. "Dilarang keluar rumah selama waktu yang telah ditetapkan," katanya.
Mabes Polri memang mengeluarkan 4 Surat Telegram usai Kementerian Kesehatan menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturan tersebut terkait pidana siber, penimbunan kebutuhan pokok, kejahatan di bidang reserse, dan kewajiban isolasi diri.
Terkait penanganan kepulangan tenaga kerja, Polri berkoordinasi dengan penyelenggara karantina kesehatan untuk melakukan pendampingan. Termasuk melakukan pengawasan di pelabuhan, bandara, dan pos lintas batas darat.
"Serta menjalankan prosedur penanganan kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," bunyi kutipan dalam surat telegram tersebut.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri Ingatkan Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024
Polri melihat sejauh ini keamanan dan ketertiban masyarakat kondusif lantaran kolaborasi dan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat berjalan baik.
Baca SelengkapnyaPolri Siapkan Rekayasa Lalin di Pelabuhan Merak-Bakauheni saat Puncak Mudik Lebaran
Polri telah menyiapkan rekayasa lalu lintas terutama pembagian kendaraan yang menuju pelabuhan Merak
Baca SelengkapnyaPolri Libatkan KNKT Usut Penyebab Kecelakaan KM 58 yang Menewaskan 12 Orang
Listyo menekankan paling utama saat ini adalah mencegah agar ini tidak terulang lagi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polri Siapkan Rekayasa Lalin di Tol dan Arteri Saat Mudik Lebaran 2024
Upaya lain untuk mengantisipasi kemacetan adalah dengan melakukan pembatasan truk angkutan barang sumbu 3 atau lebih.
Baca SelengkapnyaPolri Optimalkan Pengawasan Melekat, Kepuasan Publik Naik Jadi 87,8 Persen
Pengawasan melekat (Waskat) untuk mencegah penyimpangan di lingkungan Polri ini membuat kepuasan publik terhadap institusi ini sudah mencapai 87,8 persen.
Baca SelengkapnyaPolri Pastikan Terapkan Gage Tol Selama Mudik Lebaran 2024, Tilang Lewat ETLE
Pemberlakuan aturan ganjil-genap sendiri dilakukan secara paralel bersama dengan rekayasa lalu lintas contra flow dan one way.
Baca SelengkapnyaPolri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya
Polri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya
Baca SelengkapnyaPolres Rokan Hulu Melakukan Pembekalan Bimtek pada Personel Pengamanan TPS Pemilu 2024
“Petugas juga wajib mengenal anggota KPPS, menjalin komunikasi dengan warga sekitar serta jaga netralitas Polri
Baca SelengkapnyaPesan Kapolri ke Pemudik: Jaga Keselamatan Guna Cegah Kecelakaan
Kapolri menyempatkan untuk mengecek fasilitas yang ada di pos terpadu dan pos pelayanan.
Baca Selengkapnya