Polri Tindak 452.689 Pelanggar Protokol Kesehatan di Seluruh Indonesia
Merdeka.com - Polisi telah menindak pelanggar protokol kesehatan dalam operasi yustisi yang dilaksanakan di seluruh Indonesia. Total pelanggar yang ditindak sebanyak 452.689 dalam empat terakhir.
"Sejak 14 sampai 17 September ini, kita sudah melakukan penindakan-penindakan dengan sasaran orang itu sebanyak 452.869 orang," kata Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dalam konferensi pers virtual, Jumat (18/9).
Jenderal bintang tiga itu mengatakan, polisi sudah melakukan penindakan di 30.495 tempat. Ada yang mendapat teguran lisan dan tertulis dari seluruh pelanggaran itu.
"Kemudian 30.495 tempat lokasi pelaksanaannya, hasilnya itu berupa teguran lisan sebanyak 379.178, kemudian teguran tertulis 56.557," ungkapnya.
Kemudian, ada 63 tempat usaha yang ditutup operasi yustisi ini. Denda dari warga yang melanggar saat ini terkumpul Rp 369 juta.
"Kemudian ada 63 penutupan tempat usaha, dan 16.652 sanksi lainnya, serta denda uang lebih-kurang Rp 369.130.500," tandasnya.
Sebelumnya, TNI-Polri hingga Satpol PP DKI Jakarta menggelar operasi yustisi dalam pendisiplinan penggunaan masker di masyarakat. Dalam kegiatan ini, Polri menggandeng preman pasar untuk ikut mendisiplinkan warga di lingkungan pasar. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya