Polri Tindak 3 Polisi Pamer Kemewahan di Media Sosial
Merdeka.com - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, pihaknya sebenarnya telah menindak tiga anggota yang kedapatan pamer kemewahan di akun media sosial.
"Ada beberapa. Ada tiga personel yang sudah kita lakukan tindakan disiplin," tutur Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).
Argo menyebut, penindakan itu dilakukan sebelum Kapolri Jendral Idham Azis mengeluarkan surat telegram yang berisi larangan hidup hedonisme. Mereka ditindak berdasarkan Perkab Kapolri Tahun 2017.
"Itu ada (yang pamer kemewahan). Misalnya yang di medsos dia bepergian ke luar negeri juga ada. Kemudian dia foto-foto, kemudian dia upload di medsos, sudah kita lakukan tindakan disiplin," jelas dia.
Setelah TR Kapolri Belum Ada yang Ditindak
Setelah surat telegram 2019 dikeluarkan, lanjutnya, belum ada petugas yang ditindak atas pelanggaran etik pamer kemewahan.
"Setelah ada TR dari Kapolri, kita untuk revolusi mental ya di sana ya. Setelah itu kita belum dapatkan laporannya," Argo menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaSebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi memberikan arahan kepada bintara dan tamtama Polri agar tidak memiliki sifat adigang, adigung, adiguna.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan Surat Telegram ST/171/I/KEP./2024 terdapat sejumlah pejabat Polri diberikan tugas ke beberapa instansi.
Baca SelengkapnyaSekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.
Baca SelengkapnyaDia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu
Baca SelengkapnyaMenurut Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, pertemuan kedua pucuk pimpinan tersebut bersifat audiensi biasa yang dilakukan oleh pejabat baru.
Baca Selengkapnya"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca Selengkapnya