Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri Gagalkan Penyelundupan 54 Kg Sabu di Pulau Tak Berpenghuni Kepri

Polri Gagalkan Penyelundupan 54 Kg Sabu di Pulau Tak Berpenghuni Kepri Polri Gagalkan Penyelundupan 54 Kg Sabu di Pulau Tak Berpenghuni Kepri. ©2019 Liputan6.com

Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan total 54 kilogram narkotika jenis sabu yang disembunyikan di pulau tidak berpenghuni, Kepulauan Riau (Kepri). Barang haram itu berasal dari jaringan internasional Malaysia.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto menyampaikan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus penyelundupan sabu sebelum Bulan Puasa.

"Dari hasil ini kita analisa jaringan. Kemudian kita kembangkan pada akhirnya 1 Juni 2019, hasil pengembangan 10 Mei 2019, di mana ada sindikat internasional yang akan membawa narkoba, dibawa ke sebuah pulau," tutur Eko di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).

Menurut Eko, pengintaian di Pulau Alang Bakau, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau yang tidak berpenghuni itu dilakukan oleh penyidik selama dua minggu. Mereka menyamar sebagai wisatawan yang berminat memancing dan travelling ke pulau-pulau kecil.

"Sabtu 1 Juni 2019, satgas mengamankan 1 orang atas nama Indra alias Bakri di pulau. Oleh timsus dilakukan pemeriksaan, pada akhirnya berangkat ke Pulau Alang Bakau," jelas dia.

Di Pulau Alang Bakau, penyidik menemukan dua buah tas besar dikubur dalam tanah yang ditandai dengan sebuah pasak kayu. Di dalamnya terdapat sabu seberat 54 kilogram.

"Kemudian didalami, keterangan tersangka Indra bahwa dia diperintah oleh bandar bernama Dullah. Dia DPO yang merupakan Warga Negara Indonesia yang tinggal di Johor, Malaysia," kata Eko.

Proses penyelundupan sabu itu sendiri menggunakan trik kapal ke kapal atau ship to ship pada malam hari melalui pelabuhan tikus di Johor, Malaysia. Indra mendapatkan upah Rp 40 juta dalam upayanya memasukkan narkoba ke Indonesia.

"Tugas si Indra ini pemegang dan penyimpan sabu di pulau," ujarnya.

Sementara itu, pengungkapan selundupan narkoba pada 10 Mei 2019 yang menjadi titik pengembangan kasus sabu di pulau terpencil dilakukan di Dumai, Riau. Penyidik menggagalkan peredaran 9 kilogram sabu dan dan 20 ribu butir pil ekstasi.

Polisi meringkus tersangka atas nama Nasril Bin Nazarudin di Terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Dumai, Riau.

"Setelah penggeledahan awal, ada 9 kilogram sabu dan 20 ribu butir ekstasi. Yang bersangkutan ini diperintah oleh orang yang disebut ATI 6, ini dia DPO. Diperintahkan untuk mengambil tas berisi sabu dan ekstasi di pos ronda pelabuhan tikus wilayah Dumai," beber Eko.

Dari pemeriksaan penyidik, ditemukan ternyata masih ada satu orang lagi yang disebut sebagai Mister X. Dia berperan sebagai orang yang meletakkan barang di pos ronda pelabuhan tikus tersebut dan kini berstatus DPO.

"Sindikat narkotika ini memang akan melakukan operasinya secara terputus begitu. Satu dengan yang lain tidak akan saling kenal dan tahu. Yang naruh barang Mister X, yang merintah Nazarudin itu ATI 6," Eko menandaskan.

Dari rangkaian kasus tersebut, total Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan selundupan sabu sebanyak 63 kg dan 20 ribu butir pil ekstasi.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polri Siapkan Rekayasa Lalin di Pelabuhan Merak-Bakauheni saat Puncak Mudik Lebaran
Polri Siapkan Rekayasa Lalin di Pelabuhan Merak-Bakauheni saat Puncak Mudik Lebaran

Polri telah menyiapkan rekayasa lalu lintas terutama pembagian kendaraan yang menuju pelabuhan Merak

Baca Selengkapnya
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kombes Polri Datangi Penjual Ikan Keliling di Pinggir Jalan, Sampai Menangis Lihat Polisi Sujud di Kakinya
Kombes Polri Datangi Penjual Ikan Keliling di Pinggir Jalan, Sampai Menangis Lihat Polisi Sujud di Kakinya

Momen Kombes Polri menangis terharu melihat salah satu siswa polisi di SPN sujud kepada seorang pedagang ikan keliling.

Baca Selengkapnya
Polri Ingatkan Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024
Polri Ingatkan Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024

Polri melihat sejauh ini keamanan dan ketertiban masyarakat kondusif lantaran kolaborasi dan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat berjalan baik.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka Kepri
Polisi Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka Kepri

"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo

Baca Selengkapnya
Polri Ungkap Situasi Keamanan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024
Polri Ungkap Situasi Keamanan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024

Pencoblosan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 besok.

Baca Selengkapnya
Polri Siapkan Rekayasa Lalin di Tol dan Arteri Saat Mudik Lebaran 2024
Polri Siapkan Rekayasa Lalin di Tol dan Arteri Saat Mudik Lebaran 2024

Upaya lain untuk mengantisipasi kemacetan adalah dengan melakukan pembatasan truk angkutan barang sumbu 3 atau lebih.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Penyelundupan Satu Ton Sabu di Riau, Ribuan Tersangka Ditangkap
Polisi Bongkar Penyelundupan Satu Ton Sabu di Riau, Ribuan Tersangka Ditangkap

Kasus narkotika masih menjadi pekerjaan rumah Polda Riau.

Baca Selengkapnya