Polri dukung rencana pembuatan lapas khusus napi narkoba kelas kakap
Merdeka.com - Mabes Polri setuju dengan adanya lembaga pemasyarakatan (Lapas) khusus narapidana narkoba kelas kakap yang akan dibuat oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Lapas khusus bandar narkoba itu nantinya bekerja sama dengan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian.
"Kita setuju, tinggal pengawasannya aja nanti diperketat," kata Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/8).
Hal itu karena sudah adanya Rumah Tahanan (Rutan) khusus narapidana narkoba yang memang sudah ada di Polda Metro Jaya.
"Sudah ada, misalnya di Polda Metro Jaya, namanya rutan itu narkoba sendiri. Memang harus seperti itu," ujarnya.
Namun, jika memang masih adanya narapidana yang mampu memesan narkoba saat berada di dalam penjara, itu karena adanya kerjasama antara narapidana tersebut dengan oknum petugas.
"Kalau akses kemudian mereka kongkalikong lebih deket komunikasi meneruskan tindak pidana itu tergantung pengawasan yang dilakukan kepada mereka," tandasnya.
Diketahui, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tengah mempersiapkan empat lembaga pemasyarakatan khusus bandar narkoba kelas kakap guna memutus rantai peredaran bisnis narkoba dikendalikan di luar maupun di dalam lapas dan rutan. Lapas khusus bandar narkoba itu nantinya bekerja sama dengan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian.
"Mengingat sulitnya menangani bandar narkoba ini Kemenkumham akan kerja sama dengan BNN dan kepolisian untuk awasi para bandar," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Ma'mun di Dirjen PAS, Rabu (2/8).
Ma'mun mengatakan, empat lapas itu di Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, lapas di Langkat, Sumatera Utara, Lapas Batu di Nusakambangan, Jawa tengah, dan Lapas Kasongan di Kalimantan Tengah. Menurut dia, penghuni lapas khusus itu saat ini tengah menunggu koordinasi dengan pihak BNN.
"Kita tentukan bersama dengan BNN. Mudah-mudahan dengan pengawasan bersama dan berlapis mampu menghentikan mengendalikan narkoba dari dalam lapas," ujar dia.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri peredaran ekstasi sebanyak 1,2 juta butir dari Belanda. Jutaan pil ekstasi ini dikendalikan Aseng, terpidana pulau penjara di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Aseng merupakan terpidana 15 tahun kasus sabu yang mendekam di Nusakambangan, sejak tahun 2014 silam. Aseng sendiri memanfaatkan dua kaki tangannya untuk menyelundupkan 1,2 ekstasi dari negeri kincir angin masuk Indonesia
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya