Polri Cokok 3 Pelaku Sindikat Asing, Rugikan Pembelian Ventilator Covid Rp 58 M
Merdeka.com - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkap kasus sindikat kejahatan internasional, pembelian ventilator dan monitor COVID-19. Terdapat tiga pelaku berhasil dicokok, dengan nilai kerugian korban mencapai Rp 58,8 miliar.
"Total sejauh ini ada tiga orang sudah ditangkap, yaitu SB, R dan TP. Sedangkan satu orang lagi yaitu warga negara Asing (WNA) berinisial DM masih dalam pengejaran," kata Listyo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020).
Terkait kronologis, lanjut Listyo, diawali sebuah perusahaan asal Italia bernama Althea Italy hendak membeli alat kesehatan berupa ventilator dan alat monitor untuk pasien Covid-19 dari perusahaan asal China yaitu Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics.
"Mereka melakukan kontrak jual beli, dengan melakukan transfer pembayaran sebanyak tiga kali mulai dari Maret hingga Mei 2020 melalui Bank of China," jelas jenderal bintang tiga ini.
Namun di tengah transaksi, muncul seorang mengaku General Manager dari perusahaan China tersebut yang menginformasikan adanya perubahan rekening ke salah satu bank di Indonesia.
"Alasannya, ada masalah pembayaran sehingga atas pesan yang masuk dari email tersebut, rekening untuk pembayaran dirubah menggunakan bank di Indonesia," jelas Listyo.
Saat disadari email tersebut adalah palsu, Interpol Indonesia mendapatkan informasi dugaan tindak pidana penipuan ini dari Interpol Italia.
"Kami teruskan laporan ke Subdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri. Berdasarkan hasil penelusuran, kami menduga ada tindak pidana dilakukan oleh sindikat internasional Nigeria-Indonesia dengan modus BEC (Business Email Compromise) perusahaan Althea Italy," ungkap Listyo.
Investigasi Polri berhasil mencokok ketiga pelaku di tiga tempat berbeda, Jakarta, Padang dan Bogor. Barang bukti diamankan sejumlah uang Rp 56 miliar, 2 unit mobil, aset tanah dan bangunan di Banten dan Sumatera serta dokumen perusahaan, setara Rp 2 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 KUHP atau Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sumber: Liputan6.comReporter: Ditto Radityo
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
WHO saat ini memonitor berbagai varian yang banyak ditemui.
Baca SelengkapnyaBerbagai fasilitas umum telah mengeluarkan imbauan untuk memakai masker.
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
Baca SelengkapnyaKombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.
Baca SelengkapnyaBudi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaPeran pemangku kepentingan diperlukan agar tidak menciptakan kebijakan yang saling tumpang tindih.
Baca SelengkapnyaTerkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca SelengkapnyaAni menjelaskan, JN.1 memiliki gejala yang sama seperti Covid-19 lainnya.
Baca Selengkapnya