Polri bantah pemanggilan Cawagub DKI Sylviana bernuansa politis
Merdeka.com - Kepolisian Republik Indonesia membantah pemanggilan terhadap calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni untuk dimintai keterangan terkait dugaan rasuah dana bansos DKI Jakarta 2014-2015 bernuansa politis. Terlebih, pemanggilan itu dikaitkan dengan pertarungan Sylviana di Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Enggak ada," tegas Kabagpenum Divhumas Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul di Komplek Mabes Polri, Kamis (19/1).
Martinus mengatakan pemanggilan Sylvi merupakan sikap Polri menindaklanjut laporan masuk dari masyarakat. Apalagi, polisi memiliki kewajiban memproses laporan yang masuk dari masyarakat.
"Bagi masyarakat yang melapor tentu kami terima dan yang bisa kami tindaklanjuti," ucap dia.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini pun menegaskan jika proses hukum yang dilakukan Polri sudah sesuai prosedur. "Proses hukum itu bisa ditindak lanjuti apabila, memiliki alat bukti minimal dua," pungkas Martinus.
Sebelumnya, Dittipikor Bareskrim Polri resmi melayangkan surat panggilan ke Sylvi, guna mengusut kasus penyalahgunaan anggaran bantuan sosial (bansos). Cawagub dari kubu Cikeas ini rencananya dipanggil pada Jumat (20/1) besok.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menerbitkan surat pemanggilan terhadap Sylviana Murni. Pemeriksaan ini disebutkan perihal kasus pengelolaan dana bansos DKI Jakarta pada 2014 dan 2015.
Pemanggilan kepada pasangan Agus Yudhoyono ini tercantum pada surat 8/PK-86/I/2017/Tipidkor per tanggal 18 Januari 2017. Surat ini ditandatangani langsung oleh Dirtipidkor Polri Brigjen Akhmad Wiyagus.
Dalam surat tersebut, penyelidikan bermula atas laporan informasi LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016. Kemudian pemanggilan kepada Sylvi berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor pada 6 Januari 2017.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya