Polri bantah kasus Viktor Laiskodat dihentikan
Merdeka.com - Mabes Polri membantah kasus penistaan yang melibatkan politisi Partai NasDem Viktor laiskodat dihentikan. Sebelumnya, beredar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus tersebut.
"Beredarnya berita di media yang menyatakan kasus penistaan yang melibatkan saudara VL sudah dihentikan oleh penyidik Bareskrim tidak benar," ujar Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rikwanto, Kamis (23/11),seperti diberitakan Antara.
Hingga saat ini, kata Rikwanto, penyidik masih mengumpulkan keterangan beberapa saksi guna menyelidiki kasus yang menyeret Ketua Fraksi Partai NasDem tersebut.
"Termasuk juga dari saksi ahli bahasa," ujar Rikwanto.
Nantinya, penyidik akan berkoordinasi dengan DPR RI terkait Undang-Undang MD3 lantaran Viktor tercatat sebagai anggota parlemen. Selanjutnya, Rikwanto menyatakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terlebih dahulu akan menangani laporan dugaan kode etik yang dilakukan Viktor.
"Karena yang bersangkutan adalah anggota DPR sehingga perlu diuji oleh MKD apakah pernyataannya tersebut dalam kapasitas sebagai anggota DPR yang sedang menjalankan tugas sebagai wakil rakyat atau kapasitas sebagai pribadi," ungkap Rikwanto.
Hal tersebut, sesuai UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014 tentang imunitas anggota DPR pasal 224 ayat (1) dan (2).
Rikwanto mencontohkan beberapa profesi lain yang memiliki aturan hukum sendiri seperti dokter dilaporkan dugaan malapraktik sehingga penyidik akan meminta keterangan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan profesi wartawan akan meminta pendapat Dewan Pers.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak menuturkan, penghentian kasus karena hak imunitas melekat dalam diri Viktor ketika dia berpidato menyinggung soal berdirinya khilafah.
"Itu kita dapat informasi bahwa dia laksanakan pada saat reses dan melaksanakan tugas ada surat tugas. Sehingga berlaku hak imunitas diatur UU MD3. Itu berarti hak imunitas anggota DPR," ujar Nahak saat ditemui usai peluncuran buku Kapolri di LIPI, Jakarta Selatan, Selasa (21/11).
Sebelum memutuskan menghentikan kasus ini, pihaknya sudah melakukan kajian dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Polisi kembali menegaskan hak imunitas yang melekat dalam diri Viktor.
"Pidananya sudah enggak mungkin karena imunitas. Bukan enggak ada unsur pidana tapi ada hak imunitas yang melindungi dia. Pidana mungkin ada. Tapi dia anggota DPR," tegasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ratusan pendukung calon Anggota DPR RI Partai NasDem Dapil NTT II, Ratu Wulla menggelar aksi seribu lilin atas mundurnya Ratu Wulla
Baca SelengkapnyaSelain Hadi, ada nama Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, yang juga dilantik hari ini.
Baca SelengkapnyaSedangkan rekan satu partainya yakni Viktor Bungtilu Laiskodat meraup suara 65.093 suara dari 12 daerah yang ada di dapil NTT II.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Demokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat korban mengaku diklakson berulang kali oleh orang tidak dikenal dan berseragam lengkap TNI di kawasan Fly Over, Pondok Kopi Jaktim.
Baca SelengkapnyaDeklarasi diikuti oleh perwakilan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPernyataan Hasto dinilai jauh dari kesan dan sikap seorang kader partai politik.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto balas menyentil Jenderal Dudung yang menanggapi ucapan Megawati Soekarnoputri soal netralitas TNI.
Baca SelengkapnyaKorps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memetakan beberapa wilayah yang perlu mendapat perhatian khusus pada saat musim mudik 2024.
Baca Selengkapnya