Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri tengah menangani 18 perkara Investasi dan Asuransi bodong. Salah satunya yakni kasus investasi bodong terkait suntik modal (sunmod) alat kesehatan (alkes).
Dalam perkara tersebut, sebanyak empat orang telah ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka atas nama inisial VAK, B, DR dan suaminya yaitu DN.
Dari 18 perkara yang sedang ditangani tersebut, sebanyak enam perkara sudah P21 atau berkas dinyatakan lengkap dan sudah tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka.
"6 perkara sudah P21 dan tahap 2, PT Northcliff Indonesia, PT Indosterling Optima, Edc Cash, PT Berkat Bumi Citra, PT Hanson dan Fikasa," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan Febrianto dalam keterangannya, Rabu (5/1).
Selain itu, ada satu perkara yang dihentikan kasusnya atau penyelidikannya yakni PT Wahana Bersama. Hal ini dikarenakan ada pencabutan dan perdamaian atas perkara tersebut.
"3 perkara sudah tahap 1 dan menunggu P21 di bulan Januari 2022. PT Indosurya, PT Jouska dan Kapoeng Kurma Group," ujarnya. [fik]
Baca juga:
Terdakwa Dirawat di RS, Sidang Kasus Investasi Bodong Ditunda
Investasi Bodong Sunmod Alkes Rp1,2 T, Besar Keuntungan Ditentukan Pencari Investor
" 8 perkara masih dalam proses penyelidikan/penyidikan, diantaranya Investasi Suntik Modal Alat Kesehatan (Sidik), PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Sidik), Investasi Kresna (Sidik), PT Emmco (Lidik), PT Oso Sekuritas (Lidik), KSP Pracico Inti Sejahtera (Lidik), PT Narada Aset Manajemen (Lidik) dan PT Mina Padi Aset Menejemen (Lidik)," tutupnya.
Diketahui, Polisi telah melakukan penangkapan terhadap empat orang terkait dugaan kasus investasi bodong terkait suntik modal (sunmod) alat kesehatan (alkes). Tiga diantaranya telah menjadi tersangka yakni VAK, B dan DR serta satu orang lainnya yaitu DA masih menjalani pemeriksaan.
Penangkapan pertama kali dilakukan terhadap VAK pada 16 Desember 2021, di sebuah kamar kost yang berada di wilayah Tangerang. Kemudian penangkapan dilakukan terhadap B pada 17 Desember 2021, di salah satu apartemen yang berada di Kuningan.
Selanjutnya, penyidik menangkap DR bersama pasangannya atau suaminya yakni DA di sebuah Resort yang berada di Bogor, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan pada 21 Desember 2021.
"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 378 kuhp dan/atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 KUHP. berikut Pasal 46 ayat (1) UU nomor 10 tahun 98 tentang perbankan, berikut pasa l105 dan/atau Pasal UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Kemudian dijerat pula dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 uu nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Yang mana ancamannya adalah 15 tahun penjara," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Baca juga:
Terdakwa Dirawat di RS, Sidang Kasus Investasi Bodong Ditunda
Investasi Bodong Sunmod Alkes Rp1,2 T, Besar Keuntungan Ditentukan Pencari Investor
Hampir Sepekan, Kebakaran 13 Hektare Lahan Gambut di Nagan Raya Belum Padam
Sekitar 49 Menit yang laluBelum Vaksin Booster, Calon Jamaah Haji Asal Papua Gagal Berangkat ke Mekah
Sekitar 50 Menit yang laluIni Pengarahan Gubernur Ganjar Kepada Pejabat Penting di Pemkab Banjarnegara
Sekitar 1 Jam yang laluMenantu Bupati Jadi Calon Tunggal Ketua Partai Demokrat Jember
Sekitar 1 Jam yang laluPemerintah Diminta Koreksi Penunjukan Pj Kepala Daerah dari TNI/Polri Aktif
Sekitar 2 Jam yang laluData Covid Hari Ini 28 Mei 2022: Kasus Positif Bertambah 279, Kematian 8 Orang
Sekitar 3 Jam yang laluKM Ladang Pertiwi Tenggelam di Pangkep Tak Miliki Izin Berlayar
Sekitar 3 Jam yang laluBicara Reshuffle, Sekjen PDIP Sindir Minyak Goreng Langka & Ekonomi Lambat
Sekitar 4 Jam yang laluKasus Mafia Tanah Pertamina Rawamangun, 5 Orang Diperiksa Soal Pembagian Uang Rp244 M
Sekitar 4 Jam yang laluBuka Event Trail di Cilacap, Ganjar Kenalkan Pariwisata Jateng ke Dunia
Sekitar 5 Jam yang laluAnggota DPR Pertanyakan Rencana Menko Luhut Audit Lahan dan Konsesi Sawit
Sekitar 5 Jam yang laluKolaborasi BIN, PMI, dan IDI Percepat Vaksinasi Covid-19 di Bangka Belitung
Sekitar 5 Jam yang laluIndonesia dan Ekuador Sepakati Kerja Sama Pemberantasan Narkoba
Sekitar 5 Jam yang laluAnak RK Masih Hilang, Korban di Sungai Aare Biasanya Ditemukan dalam 3 Pekan
Sekitar 6 Jam yang laluBicara Reshuffle, Sekjen PDIP Sindir Minyak Goreng Langka & Ekonomi Lambat
Sekitar 5 Jam yang laluAnggota DPR Pertanyakan Rencana Menko Luhut Audit Lahan dan Konsesi Sawit
Sekitar 5 Jam yang laluKejagung Targetkan Berkas Kasus Mafia Minyak Goreng Rampung Bulan Depan
Sekitar 10 Jam yang laluKasad Perintahkan Seluruh Pangdam Pantau Ketersediaan dan Harga Minyak Goreng
Sekitar 13 Jam yang laluJokowi: Inflasi Terkendali Karena Pemerintah Tahan Harga BBM dan Listrik
Sekitar 4 Hari yang laluJokowi: Harga BBM di Singapura Rp32.400 per Liter, Kita Pertalite Masih Rp7.650
Sekitar 4 Hari yang laluJokowi Soal Harga BBM: Subsidi APBN Gede Sekali, Tahan Sampai Kapan?
Sekitar 1 Minggu yang laluDemo di Patung Kuda, Buruh dan Mahasiswa Bawa Empat Tuntutan Ini
Sekitar 1 Minggu yang laluPresiden Ukraina Peringatkan Dunia Terancam Krisis Pangan karena Perang
Sekitar 1 Hari yang laluMantan Tentara AL Korsel Mengaku Ikut Berperang di Ukraina dan Ingin Balik Lagi
Sekitar 1 Hari yang laluAS Siap Kirimkan Roket Jarak Jauh ke Ukraina yang Bisa Jangkau Wilayah Rusia
Sekitar 1 Hari yang laluAfrika Disebut Turut Jadi Korban Perang Rusia-Ukraina
Sekitar 2 Hari yang laluData Covid Hari Ini 28 Mei 2022: Kasus Positif Bertambah 279, Kematian 8 Orang
Sekitar 3 Jam yang laluTiga Jurus Bank Indonesia Bangkitkan UMKM Pasca Pandemi Covid-19
Sekitar 9 Jam yang laluPPKM Level 1 DKI, Tempat Hiburan Malam Kapasitas 100 Persen, Tutup Pukul 2 Pagi
Sekitar 1 Hari yang laluTurun 50 Persen, Santunan Kecelakaan Jasa Raharja Capai Rp44 M di Musim Mudik Lebaran
Sekitar 3 Hari yang laluEvaluasi Mudik Lebaran, Jokowi Minta Rekayasa Lalu Lintas Diperbaiki
Sekitar 3 Hari yang laluPer 10 Mei, KAI Tolak Berangkatkan 707 Penumpang Terkait Covid-19
Sekitar 2 Minggu yang laluFrekuensi Belanja Masyarakat Meningkat Tajam di Ramadan 2022
Sekitar 2 Minggu yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami