Polrestabes Surabaya ungkap sindikat pencurian truk antar daerah
Merdeka.com - Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya ungkap sindikat pencurian truk antar wilayah di Jawa Timur. Setidaknya lima tersangka dibekuk dan satu orang masih DPO alias buron.
Kelima orang itu adalah Utomo (29) asal Lamongan (eksekutor), Saiful (33) asal Jombang (eksekutor), Rudianto asal Nganjuk (eksekutor), Sugiri (52) asal Demak, Jawa Tengah (penadah), dan Munaji (36) asal Magelang, Jawa Tengah (penadah). Sedangkan yang masih buron berinisial DN (eksekutor).
Dijelaskan Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol I Dewa Gede Juliana, pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/PB/37/I/2018/Jatim/Restabes Surabaya tertanggal 13 Januari.
Dalam laporan itu, pemilik gudang di Jalan Sukomanunggal Surabaya menyebut telah kehilangan satu unit truk merk Hino Nopol L 9662 UU.
"Perkiraan awal diambil oleh sopirnya sendiri. Tapi setelah ditelusuri, ternyata bukan," terang Dewa didampingi Kasubbag Humas Kompol Lily Djafar di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/1) sore.
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penelusuran dan mencurigai satu nama, yaitu Saiful, mantan sopir korban. "Memang, tiga hari sebelum kejadian, si mantan sopir korban ini ada di gudang dan mengajak dua rekannya," kata Dewa.
Kemudian, Saiful mengajak tiga rekannya yaitu Utomo, DN (DPO), dan Rudianto yang saat ini ditahan di Polsek Bogor karena kasus lain.
"Keempat orang ini berbagi perang. Untuk otak pencuriannya adalah tersangka SA (Saiful) dan TM (Utomo)," ucap Dewa.
Saiful bertugas mengambil kunci. Kemudian diserahkan ke Utomo yang bertugas memindah truk dari posisi parkir ke pintu gerbang gudang. Sementara DN bertugas mengawasi lokasi gudang, sekaligus bersama-sama Rudianto membawa truk ke Nganjuk dan dijual seharga Rp 30 juta kepada seseorang berinisial GUS.
Kemudian, truk hasil pencurian itu dijual ke Munaji. Transaksi jual beli dilakukan di warung Sego Kucing daerah Wonogiri.
"Truk itu dibeli dengan harga Rp 40 juta oleh MN (Munaji), dan dijual lagi ke AS (Sugiri) seharga Rp 55 juta. Transaksinya di bengkel AS, di Purwodadi Demak," katanya.
Dari tangan As, truk hasil pencurian yang dilakukan Rudianto dan kawan-kawan ini 'dijagal'.
"Mesinnya digunakan untuk kendaraan lain, sedangkan kerangka truknya dikilokan agar mendapat keuntungan lebih. Untuk sementara, dari pengakuan tersangka, baru satu kali, tapi kami masih melakukan pengembangan," jelas Dewa.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya