Polres Tangerang ciduk pria 40 tahun nikahi bocah 14 tahun
Merdeka.com - Pengurus Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Tangerang, Banten mengecam sikap Ae (40), pelaku yang menikahi anak di Kecamatan Solear.
"Jika polisi menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak maka sudah dianggap tepat," kata Ketua LPA Kabupaten Tangerang Dewi Sundari di Tangerang, Minggu.
Dewi mengatakan tindakan pelaku sudah tidak manusiawi bahwa anak di bawah umur yang seharusnya dilindungi malah diperlakukan tidak senonoh dan tidak wajar.
Masalah tersebut terkait aparat Polresta Tangerang, menciduk Ae (40) yang menikahi Nk (14) seorang anak di Kecamatan Solear dan membawa kabur selama beberapa hari ke Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Kapolsek Cisoka, AKP Sri Raharja mengatakan modus operandi pelaku adalah dengan cara mengajak untuk piknik pada suatu tempat, kemudian membawa pulang kampung.
Ae sering merayu korban dan memberikan harapan palsu dan akhirnya menerima menjadi pacar dan beberapa hari kemudian mengajak Nk untuk berlibur tapi tidak diizinkan oleh orang tua Nk.
Namun Nk secara diam-diam meminta kepada rekannya menggunakan sepeda motor untuk diantar kepada suatu tempat untuk bertemu dengan pria paruh baya ini.
Dalam perjalanan Nk berjumpa dengan Ae yang langsung membawanya ke rumah orang tua Ae di Indramayu. Mereka diizinkan menginap selama tujuh hari.
Sedangkan alasan orang tua pelaku mengizinkan menginap di rumahnya karena telah menikah di Tangerang, padahal Ae hanya meminta izin menikah melalui pesan singkat (SMS) telepon selular yang dikirim kepada orang tua Nk.
Ae membawa kabur Nk selama satu minggu. Orang tua korban pun panik, akhirnya melaporkan ke petugas Polsek Cisoka.
Polisi akhirnya menetapkan menjadi tersangka dan dijerat UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dewi menambahkan pihaknya prihatin terhadap kejadian tersebut dan berupaya memberikan pendampingan kepada korban.
Pihaknya berharap agar orang tua memperhatikan perkembangan dan perilaku anak setiap hari, demi mengantisipasi tindakan kekerasan seksual terhadap anak.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bikin Geger! Pria di Malang Ditemukan Tewas dengan Pisau Tertancap di Leher, Wanita Luka Lebam
Polres Malang langsung menggelar olah TKP di lokasi kejadian untuk mengetahui penyebab kematian korban.
Baca SelengkapnyaPacaran Bertahun-tahun Cewek ini Nikahnya sama Pria Lain, Si Mantan Datang ke Resepsi Ditangisi Keluarga
Lama menjalani hubungan, membuat pria ini mendapat reaksi tak terduga dari keluarga mantan saat menghadiri pernikahan sang cewek tercintanya dengan pria lain.
Baca SelengkapnyaTragis! Ibu Muda Nekat Ajak Anak Tenggak Racun Tikus Usai Diancam Cerai, Berujung Balitanya Tewas
Pada awal kejadian (31/1), tersangka sempat mengaburkan penyebab kematian korban dengan mengaku tidak tahu terkait penyebab meninggalnya sang anak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Enam Anggota Polda Kalbar Dipecat Secara Tidak Hormat, Karena Mencoreng Nama Baik Polri
"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaGagah Berseragam, Potret Kapolri Tunggangi Kuda Didampingi Jenderal Bintang 1 dan Perwira Polisi
Gagah dan bikin pangling, tampaknya itu yang tergambar saat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencoba olahraga berkuda didampingi dua perwira.
Baca SelengkapnyaPria di Palembang Gantung Diri Karena Ditinggal Anak Istri, Tulis Wasiat Menyentuh Hati
Pria di Palembang Gantung Diri Karena Ditinggal Anak Istri, Tulis Wasiat Menyentuh Hati
Baca SelengkapnyaTragis, Penagih Utang di Cianjur Tewas Dibacok Pengutang
Korban yang tidak menaruh curiga langsung masuk ke rumah pelaku SR, yang sudah menyiapkan golok.
Baca SelengkapnyaTerungkap Penyebab Rentetan Kontak Tembak KKB dengan TNI Polri di Intan Jaya Papua
Tercatat sejak 19-23 Januari 2024, teror KKB menyebabkan satu anggota Polri meninggal dunia, 4 KKB meninggal dunia, dan 3 KKB luka tembak.
Baca Selengkapnya