Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polres Kampar Tetapkan Ketua Koperasi Jadi Tersangka Perusakan Rumah Karyawan

Polres Kampar Tetapkan Ketua Koperasi Jadi Tersangka Perusakan Rumah Karyawan ilustrasi garis polisi. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi menetapkan Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Anthony Hamzah (Ahz), sebagai tersangka. Dosen di Universitas Riau itu diduga ikut terlibat dalam penyerangan dan perusakan perumahan karyawan PT Langgam Harmuni.

Sebelumnya dalam perkara ini, polisi terlebih dahulu menetapkan dua tersangka, yakni Hendra Sakti Effendi dan Aris Zanolo Laila. Keduanya sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bangkinang.

"Iya benar. Ahz ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Satreskrim Polres Kampar, AKP Berry Juana Putra, Jumat (15/10).

Penetapan tersangka terhadap Anthony Hamzah dinilai Setara Insitute sebagai kuasa hukum Anthoni Hamzah tidak sesuai fakta dan bentuk kriminalitas. Namun, tudingan itu dibantah oleh pihak Polres Kampar

"Tidak ada kriminalisasi terhadap perkara tersebut, penetapan tersangka terhadap AH karena yang bersangkutan diketahui sebagai pihak yang menyuruh dan membiayai kelompok massa sebanyak 300 orang, untuk mendatangi perumahan karyawan PT Langgam Harmuni," katanya.

Berry menjelaskan, penyidik memiliki bukti kuat bahwa Anthony Hamzah terlibat dalam tindak pidana perusakan disertai pengancaman dan pengusiran di perumahan karyawan PT Langgam Harmuni, Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu, pada Oktober 2020 lalu.

Penetapan tersangka terhadap oknum dosen bergelar doktor itu merupakan pengembangan pasca penetapan tersangka Hendra Sakti. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Hendra Sakti, diketahui bahwa yang menjadi otak atas kejadian tersebut adalah Anthony Hamzah.

Berry kembali menegaskan bahwa perkara hukum yang menjerat Anthony Hamzah murni terkait perusakan perumahan karyawan PT Langgam Harmuni dan tidak ada kaitannya dengan PT Perkebunan Nusantara V maupun petani yang tergabung dalam Kopsa-M.

"Perkara tersebut adalah antara Karyawan PT Langgam Harmuni dengan ketua Kopsa-M (Anthony Hamzah) dan tidak ada hubungannya dengan PTPN-V, juga tak ada kaitannya dengan petani yang tergabung dalam Kopsa-M," ujarnya.

Hal itu diperkuat dengan pasal yang diterapkan kepada tersangka yakni Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan dan pasal 368 tentang pemerasan junto pasal 55 dan 56 KUHP.

Berry mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan, dan tidak mempolitisir situasi dengan menyampaikan narasi-narasi yang tidak sesuai fakta.

Sementara itu, kuasa hukum PT Langgam Harmuni, Patar Pangasian mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan Anthony Hamzah sebagai tersangka. Menurut dia, akibat penyerangan membabi buta itu, para karyawan dan anak-anak yang menjadi korban masih mengalami traumatis hingga kini.

Dia mengatakan sedikitnya 59 karyawan dan 50 anak-anak menjadi korban penyerangan dan pengusiran biadab itu. Tak kurang setengah miliar rupiah kerugian timbul akibat peristiwa itu.

"Karyawan kami dan anak-anaknya sampai saat ini masih mengalami trauma akibat penyerangan di malam mencekam itu. Kami sangat apresiasi penyidik telah menegakkan hukum," paparnya.

Pada persidangan Hendra Sakti Effendi, nama Anthony Hamzah berulang kali disebut.dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hendra Sakti bersama Aris Zanolo Laila (dilakukan penuntutan terpisah), Anton Lala, Yasozatulo Mendrofo dan Muslim bersama lebih kurang 300 orang yang tidak diketahui identitasnya melakukan penyerangan dan perusakan di Perumahan PT Langgam Harmuni, Kamis (15/10/2020) sekitar pukul 18.06 WIB.

Kejadian bermula ketika terdakwa Hendra Sakti bertemu dengan saksi Anthony Hamzah selaku Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M). Ketika itu, Anthony Hamzah meminta terdakwa menyelesaikan beberapa permasalahan lahan milik Kopsa-M, dan terdakwa menyanggupinya.

Disepakati antara terdakwa Hendra dani Anthony Hamzah biaya operasional untuk penyelesaian permasalahan lahan tersebut sebesar Rp600 juta. "Dengan ketentuan biaya operasional tersebut dibayar secara bertahap," tutur JPU.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut Asep Hendri Wibowo selaku Bendahara Kopsa-M diminta oleh Anthony Hamzah untuk mengirimkan uang operasional ke rekening Bank BCA atas nama Hendra Sakti Effendi sebesar Rp600 juta.

Pertama dikirim uang ke rekening terdakwa di BCA sebesar Rp100 juta pada 3 Juli 2020, tak lama kemudian kembali dikirim Rp100 juta. Pengiriman berturut-turut dilakukan masing-masing Rp100 juta dan Rp200 juta dengan total Rp600 juta.

Pada waktu yang telah ditentukan, terdakwa Hendra menemui Muslim (DPO) di Desa Buluh Cina dan meminta mengumpulkan massa untuk melakukan aksi di Perumahan PT Langgam Harmuni. "Saksi Muslim menyanggupinya," kata JPU.

Permintaan itu juga disampaikan terdakwa Hendra Sakti kepada Yasozarulo di Pekanbaru, dan Antoni Lala. Pada Kamis (15/10/2019) sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa mengarahkan massa yang telah dikumpulkan untuk berkumpul di sebuah warung yang berada di Desa Buluh Cina.

Setelah berkumpul, Hendra Sakti memberikan membagikan 50 helai kaos warna hijau bertuliskan Petani Kopsa-M ke massa yang dibawa Muslim. Sore harinya datang massa dari Yasozatulo dan Antoni Lala.

Hendra Sakti meminta massa yang berjumlah ratusan orang berangkat menuju ke Perumahan PT. Langgam Harmuni yang terletak di Jalan Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu. Penyerangan dilakukan pada pukul 18.06 WIB.

Kerumunan massa menyebar ke seluruh perumahan PT Langgam Harmuni. Mereka ada yang merusak rumah dan ada juga yang membawa keluar barang-barang dari dalam rumah tersebut.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Korban Pelecehan Beberkan Modus Rektor UP Nonaktif: Dipanggil Menghadap ke Ruang Kerjanya
Korban Pelecehan Beberkan Modus Rektor UP Nonaktif: Dipanggil Menghadap ke Ruang Kerjanya

Ada dua laporan yang diterima Polda Metro Jaya yakni atas nama pelapor RZ Kabag Humas dan Ventura Universitas Pancasila dan DF sebagai pegawai honorer.

Baca Selengkapnya
Tanggapan Universitas Pancasila Usai Rektornya Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelecehan
Tanggapan Universitas Pancasila Usai Rektornya Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelecehan

Pelecehan yang dilakukan terlapor ETH telah membuat korban RZ mengalami trauma.

Baca Selengkapnya
Kapolres Inhu Perintahkan Para Kapolsek Produktif dan Teliti Kawal Pemilu Damai
Kapolres Inhu Perintahkan Para Kapolsek Produktif dan Teliti Kawal Pemilu Damai

Polisi di Riau menggelar pertemuan gabungan untuk membahas pengamanan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Catatan Komnas HAM untuk KPU Selama Pelaksanaan Pemilu 2024
Catatan Komnas HAM untuk KPU Selama Pelaksanaan Pemilu 2024

Salah satu yang disorot soal netralitas aparat selama mengawal jalannya Pemilu tahun ini.

Baca Selengkapnya
Kesal Istri Hamil Tak Didahulukan Mencoblos, Linmas di Palembang Bacok Ketua KPPS
Kesal Istri Hamil Tak Didahulukan Mencoblos, Linmas di Palembang Bacok Ketua KPPS

Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Palembang inisial OS (30) dilarikan ke rumah sakit akibat dibacok petugas Linmas, RV (40).

Baca Selengkapnya
Tutup Usia, Ini Daftar Jabatan Penting yang Pernah Diduduki Rizal Ramli
Tutup Usia, Ini Daftar Jabatan Penting yang Pernah Diduduki Rizal Ramli

Rizal Ramli pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di masa pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid (Gus Dur).

Baca Selengkapnya
Ratusan Personel Polres Kampar Doa Bersama Harap Pemilu Hasilkan Pemimpin Amanah
Ratusan Personel Polres Kampar Doa Bersama Harap Pemilu Hasilkan Pemimpin Amanah

Doa ini termasuk langkah kepolisian mengawal dan mengamankan Pemilu

Baca Selengkapnya
Usai Diperiksa Polisi, Rektor UP Nonaktif Bersikukuh Ada Unsur Politisasi di Balik Laporan Pelecehan Seksual
Usai Diperiksa Polisi, Rektor UP Nonaktif Bersikukuh Ada Unsur Politisasi di Balik Laporan Pelecehan Seksual

ETH telah mengklarifikasi kepada penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pelecehan seksual terhadapnya.

Baca Selengkapnya
Terpidana Perkara  Makar di Papua Meninggal, Ini Penjelasan Kalapas Takalar
Terpidana Perkara Makar di Papua Meninggal, Ini Penjelasan Kalapas Takalar

Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Takalar, Yoran Pahabol meninggal dunia di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar, Kamis (21

Baca Selengkapnya