Polres Jaksel pertebal keamanan di tempat ibadah
Merdeka.com - Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penebalan keamanan di sejumlah tempat ibadah. menyusul meledaknya bom di 3 gereja di Surabaya, Jawa Timur, pagi tadi.
"Untuk pengamanan kita tingkatkan walaupun sudah tugas rutin," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar di Jakarta, Minggu (13/5).
Indra mengatakan petugas meningkatkan penjagaan pada setiap kegiatan gereja dan umat agama lainnya.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis menginstruksikan seluruh anggota di wilayah hukum Polda Metro Jaya terkait ledakan bom pada tiga gereja di Surabaya Jawa Timur.
"Keamanan status kesiapsiagaan seluruh jajaran Polda Metro Jaya dinyatakan dalam status siaga satu," ungkap Kapolda.
Idham menerbitkan Surat Telegram Rahasia (STR) Nomor : STR/817/V/PAM.3.3./2018 tertanggal 13 Mei 2018 mengenai perintah kesiapsiagaan personel jajaran Polda Metro Jaya.
Idham mencermati ledakan bom pada tiga gereja di Surabaya Jawa Timur maka jajaran Polda Metro Jaya diperintahkan siaga satu.
Instruksi tersebut guna menciptakan sistem keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Sebelumnya, ledakan mengguncang Gereja Kristen Indonesia di Jalan Diponegoro, Gereja Santa Maria di Jalan Ngagel Madya dan Gereja di Jalan Arjuna, Surabaya, Jawa Timur pada Minggu (13/5) pagi.
Hingga saat ini sudah 10 korban tewas serta 41 lainnya luka-luka.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan bakal mengandangkan pelaku tawuran saat bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaKapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menyatakan 10 anggota Kepolisian terluka akibat ledakan di Markas Gegana SatBrimob Polda Jatim, Senin (4/3) siang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya pelaporan polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya mengatakan, seluruh personel diharapkan siap melaksanakan tugas yang telah diberikan.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pencabulan itu dilaporkan sesuai LP/B/394/11/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tertanggal 07 Februari 2024.
Baca Selengkapnya