Polisi:Pendiri yayasan Pendidikan Alquran terindikasi nistakan agama
Merdeka.com - SA (48), seorang wanita yang mendirikan yayasan pendidikan bacaan Alquran di sebuah rumah toko (ruko) Jalan Bung Karno, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, terindikasi menistakan agama. Sebelumnya, yayasan pendidikan itu telah lebih dulu disegel.
"Jadi indikasi yang kita dapat berdasarkan fakta-faktanya mengarah ke penistaan agama, tidak jauh dari Pasal 156 Huruf a dan 157 KUHP," kata Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol M Suryo Saputro di Mataram. Demikian dikutip dari antara, Jumat (3/2)/
Indikasi itu didapatkan tim penyelidik berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi. Termasuk dari pihak pelapornya, dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) Perwakilan NTB.
"Dari pemeriksaan MUI didapat keterangan bahwa ajaran yang disampaikan SA memang tidak sesuai dengan ketentuan agama. Jadi ada suatu bentuk indikasi yang tidak sesuai dengan Alquran maupun Al-hadis," ujarnya.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, tim penyidik juga telah mengambil keterangan dari delapan saksi lainnya yang mengetahui aktivitas dari terlapor.
Delapan orang yang telah memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyelidikannya ini, di antaranya kepala lingkungan, lurah, pelajar yang pernah bertamu ke ruko yang di kontrak SA, maupun putranya, berinisial LR (23).
"Jadi dari delapan saksi yang dimintai keterangan, salah satunya adalah putra SA yang selama ini mendukung kegiatan ibunya," ucap mantan Kabid Humas Polda NTB ini.
Bahkan, tim penyelidik dikatakannya telah melakukan pemeriksaan terhadap SA. Begitu juga turun ke lapangan guna mengecek kondisi "Rumah Mengenal Alquran" yang didirikan SA terhitung sejak November 2016.
"Jadi cek TKP dilakukan untuk memastikan apa yang menjadi bahan aduan MUI," kata Suryo.
Terkait dengan barang bukti, pihak kepolisian telah mengamankan selebaran yang telah disebar ke sejumlah lokasi. Dalam selebaran itu bertuliskan ayat-ayat Al-quran dan amplop berisi uang tunai Rp 50 ribu.
"Mungkin juga website yang digunakan untuk menyebarluaskan pahamnya ini akan kami sita. Tapi nantinya kalau proses ini sudah naik ke tingkat penyidikan," ujarnya.
MUI NTB secara resmi melaporkan SA ke pihak kepolisian pada Selasa (31/1) lalu, dengan dugaan pemahanan dan penyebarluasan ajaran Islam SA dinilai sudah menyimpang dari kaidahnya.
Sebelum MUI NTB melaporkan, pada Senin (30/1), pihak pemerintah telah menutup dan mencabut seluruh atribut 'Rumah Mengenal Alquran' yang didirikan SA.
Penutupannya dilakukan guna mengantisipasi isu yang berkembang di tengah masyarakat tentang pemahaman ajaran Islam yang disebarkan SA melalui media sosial.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Demi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaLantaran upaya diversi yang dilakukan pihak Kepolisian tidak menemui kesepakatan antara korban dengan 8 anak berhadapan hukum (ABH).
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perbuatan cabul dilakukan oknum polisi hingga berulang-ulang. Dari korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga ia menginjak kelas 9 SMP
Baca SelengkapnyaBegini duduk perkara kejadian versi korban. pelaku memanggil korban ke ruangannya
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaKementerian Agama (Kemenag) akan menjadwalkan sidang isbat penentuan 1 Syawal atau hari Lebaran Idulfitri pada Selasa (9/4).
Baca SelengkapnyaSebanyak 320 peserta yang diumumkan lolos seleksi calon petugas PPIH Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaPolisi menggandeng tokoh agama untuk memastikan tahapan Pemilu berjalan damai.
Baca Selengkapnya