Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi yang Setor ke Komandan Rp650 Juta, Bripka Andry Menyerahkan Diri

Polisi yang Setor ke Komandan Rp650 Juta, Bripka Andry Menyerahkan Diri Bripka Andry di Polda Riau. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Bripka Andry Darma Irawan akhirnya menyerahkan diri ke Propam Polda Riau. Selama ini dia buronan karena 68 hari meninggalkan tugas sebagai anggota Polri.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan Bripka Andry menyerahkan diri setelah adanya upaya persuasif dari Polda Riau. Andry datang pada Senin (26/6) pagi.

"Iya Bripka Andry telah menyerahkan diri Senin pagi sekitar pukul 06.30 WIB,” ujar Nandang kepada merdeka.com.

Setelah itu, Andry langsung menjalani pemeriksaan oleh Propam. Dia akan ditahan selama 21 hari ke depan untuk proses kode etiknya.

“Bripka Andry dipatsus selama 21 hari. Berkaitan dengan keputusan sidang disiplin yang sudah putus di Brimob Polda Riau,” jelas Nandang.

Berdasarkan hasil penyelidikan dari Bidpropam dan Brimob Polda Riau, ternyata Bripka Andry telah melakukan pelanggaran disiplin lebih dari tiga kali. Dia akan menjalani hukuman itu.

"Dan ini pelanggaran ke empat Bripka Andry melakukan pelanggaran kode etik. Itu akan diproses oleh Bidpropam,” pungkasnya.

Sebelumnya, lengakuan Bripka Andry Darma membuat geger. Dia kesal atas proses mutasi yang dialaminya. Padahal sebagai bawahan, dia sudah coba mematuhi perintah atasannya Kompol Petrus di Batalyon B Brimob Manggala Junction Rokan Hilir.

Andry mengaku dia telah menuruti keinginan Kompol Petrus agar menyetorkan uang bernilai Rp 650 juta. Kompol Petrus sebagai atasan yang dimaksud Bripka Andry sudah diperiksa.

Kompol Petrus juga sudah dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Batalyon Detasemen B Brimob Manggala Junction Polda Riau. Bahkan, dia juga dipatsus oleh Propam.

Meski Kompol Petrus sudah dicopot, Bripka Andry ternyata belum pernah diperiksa atas unggahannya tersebut.

Kepolisian Daerah Riau masih terus mencari keberadaan Bripka Andry. Bahkan Bripka Andry juga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Saat ini statusnya masih dilakukan pencarian namun sudah diterbitkan DPO oleh komandan satuannya," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mu'min Kamis (8/6).

Menurutnya, Bripka Andry sudah tidak berdinas lagi sejak dimutasinya pada Maret 2023 lalu. Terlebih yang bersangkutan juga berstatus desersi.

"Bripka A sudah berstatus desersi sejak dimutasi pada 3 Maret 2023 tidak melaksanakan dinas," ujar Nandang.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP