Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Usut Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh, Eks Petinggi GAM Diperiksa

Polisi Usut Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh, Eks Petinggi GAM Diperiksa gerakan aceh merdeka. ©istimewa

Merdeka.com - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memanggil salah satu mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Ketua Mualimin Aceh Zulkarnaini Hamzah alias Teungku Ni. Keduanya diperiksa polisi untuk dimintai keterangannya terkait pengibaran Bendera Bulan Bintang pada Milad GAM 4 Desember lalu di Kota Lhokseumawe.

Pemanggilan tersebut untuk meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan tentang motif dan tujuan pengibaran Bendera Bulan Bintang yang sudah terjadi sebelumnya. Pengibaran bendera Bulan Bintang itu diduga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Benar, Ditreskrimum Polda Aceh sedang melakukan penyelidikan terkait pengibaran Bendera Bulan Bintang yang sama pada pokoknya dengan Bendera GAM dulu di Lhokseumawe pada saat milad 4 Desember lalu. Di mana aparat keamanan sudah berusaha menghentikan, akan tetapi tetap dilakukan," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Sabtu (18/12).

Winardy menegaskan, secara hukum Bendera Bulan Bintang yang dikibarkan baik saat Hari Damai Aceh atau pada Milad GAM adalah ilegal.

Hal tersebut, kata Winardy, sudah dijelaskan oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori, saat menjawab somasi dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), untuk mencabut Permendagri berkenaan dengan pembatalan beberapa ketentuan dalam Qanun nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Kemendagri beralasan, pembatalan tersebut dilakukan karena Qanun nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh bertentangan dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2007 tentang Lambang Daerah.

"Sehingga ke depan, setiap aktifitas pengibaran Bendera Bulan Bintang dapat di katagorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang apabila tujuan atau niat pengibarannya adalah untuk memisahkan diri dari NKRI, maka dapat dikenakan pasal-pasal terkait makar," ujar dia

Winardy menghimbau, masyarakat agar secara bersama-sama menciptakan potret Aceh yang sejuk dan damai, baik di mata nasional maupun internasional demi terbukanya investasi bagi Aceh.

"Bukan malah melakukan upaya kontraproduktif yang justru membuat iklim investasi menjadi redup, dengan potret masa lalu (Aceh) yang masih menjadi stigma negatif di luar sana," tuturnya.

"Kita semua harus berkolaborasi untuk menciptakan investasi di Aceh yang bertujuan memperbanyak lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat. Mari kita jaga kondusifitas, sehingga menjadikan Aceh daerah yang Baldatun Thoyyibatun wa rabbhun ghaffur," tutup dia.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tampang Pemuda Aceh Nekat Pasang Bendera Bulan Bintang di Kantor Polisi, Kini Minta Maaf
Tampang Pemuda Aceh Nekat Pasang Bendera Bulan Bintang di Kantor Polisi, Kini Minta Maaf

Pria itu mengaku emosi pada pihak polsek karena penanganan kasus yang dilaporkannya.

Baca Selengkapnya
Mengenang Tragedi Rumoh Geudong, Tindak Pelanggaran HAM Berat Masa Konflik Aceh
Mengenang Tragedi Rumoh Geudong, Tindak Pelanggaran HAM Berat Masa Konflik Aceh

Peristiwa kelam ini cukup memberikan luka mendalam bagi masyarakat Aceh yang dilakukan oleh aparat TNI di era konflik Aceh.

Baca Selengkapnya
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Malang, Gajah Sumatera Ditemukan jadi Bangkai Tanpa Gading di Perkebunan Aceh, Ternyata Ini Pemburunya
Malang, Gajah Sumatera Ditemukan jadi Bangkai Tanpa Gading di Perkebunan Aceh, Ternyata Ini Pemburunya

Pemburu ini mengaku menyimpan gading gajah di perkebunan kelapa sawit di Desa Padang Sikabu, Kecamatan Woyla, Aceh Barat.

Baca Selengkapnya
Petugas Tidur, Pengungsi Rohingya di Aceh Barat Ramai-Ramai Kabur dari Tempat Penampungan Saat Hujan
Petugas Tidur, Pengungsi Rohingya di Aceh Barat Ramai-Ramai Kabur dari Tempat Penampungan Saat Hujan

Kejadian ini yang kedua kalinya setelah pada Jumat (31/5) kemarin, juga ada pengungsi yang kabur.

Baca Selengkapnya
Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru
Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru

Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyelundupan manusia etnis Rohingya ke Aceh. Dua tersangka itu berinisial MAH (22) dan HB (53).

Baca Selengkapnya
Tiga Pengungsi Rohingya di Banda Aceh Kabur, Satu Orang Pakai Gelang UNHCR
Tiga Pengungsi Rohingya di Banda Aceh Kabur, Satu Orang Pakai Gelang UNHCR

Ketiga pengungsi Rohingya yang lari tersebut adalah laki-laki, Sana Ullah (22), Shobir Hossain (19) dan Azim Ultah (19).

Baca Selengkapnya
Sering Berulah, Geng Remaja di Aceh Besar Ini Disanksi Sebulan Tadarus Alquran di Kantor Polisi
Sering Berulah, Geng Remaja di Aceh Besar Ini Disanksi Sebulan Tadarus Alquran di Kantor Polisi

Kelompok remaja yang menamakan diri gengnya dengan 'Kampung Tengah' itu kerap beraksi kekerasan.

Baca Selengkapnya
Akhir Pelarian Kakak Beradik Pembunuh Warga Nias
Akhir Pelarian Kakak Beradik Pembunuh Warga Nias

Kedua pelaku sempat melarikan diri ke Aceh, namun upaya tersebut diketahui aparat kepolisian.

Baca Selengkapnya