Polisi Ungkap Gudang Produksi Sampo Palsu Beromzet Rp200 Juta per Bulan di Tangerang
Merdeka.com - Personel Polda Banten mengungkap kasus tindak pidana perdagangan kosmetik palsu berupa sampo dan minyak rambut berbagai merek terkenal. Pengungkapan kasus itu dilakukan pada Selasa (28/12) lalu.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan temuan sampo palsu di salah satu warung di Kecamatan Mauk pada Selasa (27/12) lalu.
"Kemudian dikembangkan ke gudang produksi yang ada di Kecamatan Paku Haji, Tangerang pada Rabu (28/12). Penyidik berhasil menemukan gudang rumah produksinya, terdapat mesin produksi, bahan baku dan kemasan palsu di gudang tersebut," kata Shinto dalam keterangannya, Jumat (31/12).
Sejumlah barang bukti yang diamankan saat penggeledahan tersebut yakni sampo seperti Gatsby, Sunsilk, Dove, Clear dan juga Head and Shoulder.
"Merek ini sering ditemukan di warung dan toko kecil, secara kasat mata sulit untuk dibedakan mana yang palsu dan asli," ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit Indag Dit Reskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko menambahkan, perbedaan sampo palsu dan asli dari rekatan sachet yang masih renggang.
"Rekatan antar sachet masih renggang, warna cairan lebih cerah komposisinya tidak kental serta wanginya lebih menyengat, bila digunakan dapat mengakibatkan iritasi kulit," ujar Condro.
Pada saat pengecekan gudang, penyidik menemukan fakta jika pemilik gudang tersebut tidak memiliki legalitas dan perizinan usaha. Selain itu, pemilik gudang juga tidak memiliki kontrak kerjasama dengan perusahaan pemilik merek yaitu PT Unilever.
"Usaha ilegal ini berpindah-pindah, sudah 3 tahun beroperasi dengan omzet Rp200 juta per bulan, sehingga tidak heran bila pengelola gudang mampu menggaji karyawannya dengan Rp15 juta per bulan," ucapnya.
Polisi tak hanya menyita sejumlah sachet sampo dan gel rambut palsu melainkan juga menyita alat produksi, bahan baku seperti soda api, alkohol 96 persen, lem, pewarna makanan dan bahan pengawet.
"Pelaku bahkan mengimpor rol cetakan sachet dari Cina, sehingga kemasannya menjadi tampak seperti asli," sebutnya.
Atas kasus tersebut, polisi telah menetapkan HL (28) si pemilik gudang sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana kesehatan dan perlindungan konsumen.
"Tersangka dijerat dengan persangkaan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1 Miliar," ungkapnya.
"Selain itu, penyidik juga menerapkan persangkaan berlapis dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (f) atau Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 2 Miliar," tutupnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku saat ini sudah diamankan di rutan polda Papua dan telah ditetapkan sebagai tersangka
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca SelengkapnyaPihaknya sempat kesulitan untuk masuk kedalam gudang beras yang telah diindikasi melakukan kecurangan.
Baca SelengkapnyaLangkah-langkah preemtif, preventif, maupun represif akan dilakukan kepolisian dalam mewujudkan Jateng bebas knalpot brong.
Baca SelengkapnyaSaat ditemui Kombes asli, sosoknya berbalik tertunduk lesu. Pelaku diketahui mengincar wanita demi mendapatkan uang.
Baca SelengkapnyaIa ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.
Baca SelengkapnyaJenazah Didi yang sudah membusuk akhirnya dievakuasi.
Baca Selengkapnya