Polisi Tetapkan Rizieq Syihab Tersangka Kerumunan di Megamendung
Merdeka.com - Belum rampung penanganan kasus di Tebet dan Petamburan terkait penghasutan yang menyebab kerumunan massa di tengah Covid-19, Rizieq Syihab kembali menyandang status tersangka. Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu menjadi tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan. "Iya betul (yang bersangkutan tersangka di Megamendung)," kata dia, Rabu (23/12).
Menurut Andi, status tersangka sudah disematkan Rizieq Syihab sudah dilakukan pada saat kasus kerumunan masih ditangani oleh penyidik di Polda Jabar.
"Jadi dalam kasus kerumunan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Megamendung yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jawa Barat," ucap dia.
Andi menerangkan, sejauh ini penyidik masih hanya menetapkan satu orang tersangka terkait kasus kerumunan di Megamendung.
"Dia (Rizieq Syihab) tersangka tunggal," ujar dia.
Andi menjelaskan, Rizieq diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Pasalnya sementara itu terkait dengan Undang-Undang wabah penyakit dan Kekarantina kesehatan," tandas dia.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaSaipul Jamil sempat ditangkap polisi di daerah Jakarta Barat pada Jumat sore.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaSuyudi mengatakan, kedua tersangka mengakui adanya gudang penyimpanan sabu di Cluster Debang, Taman Sari Kecamatan Medan Selayang Kota Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPolisi kemudian menemukan keberadaannya pada Rabu 24 Januari 2024 sekira pukul 08.25 WIB.
Baca SelengkapnyaKapolsek Limapuluh Kompol Bagus Harry Priyambodo, mengambil inisiatif dengan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi di Masjid Jamiatuzzahidin, Selasa (9/1) malam
Baca SelengkapnyaPemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.
Baca SelengkapnyaDemi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca Selengkapnya