Polisi Tetapkan Plt Bupati Bengkalis sebagai DPO Kasus Korupsi
Merdeka.com - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bengkalis Muhammad ditetapkan sebagai buronan atau daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan korupsi oleh Polda Riau. Pasalnya, Muhammad tiga kali tidak hadir tanpa alasan dari panggilan penyidik.
"Iya benar, sudah DPO," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Andri Sudarmadi, Kamis (5/3).
Muhammad merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pipa transmisi PDAM Indragiri Hilir senilai Rp3,4 miliar. Saat kasus itu terjadi, Politikus PDIP tersebut menjabat sebagai Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.
Menurut Andri, selama jadi tersangka, Muhammad yang telah dinilai tidak kooperatif karena selalu tidak hadir dalam panggilan polisi. Padahal kepolisian sudah memberlakukannya sebagai pejabat Negara.
"Kita sudah berlakukan sebagai pejabat publik. Tapi kalau tidak mau (kooperatif), ya mau bagaimana lagi," jelasnya.
Andri menyebutkan, Muhammad dijadikan buronan sejak Senin (2/3) lalu. Dengan adanya penetapan itu, maka polisi akan segera memanggil paksa Muhammad untuk segera menjalani pemeriksaan sebagai tersangka usai mangkir tiga kali.
Sementara itu, terkait upaya Praperadilan yang kini tengah ditempuh oleh Muhammad ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Andri mengaku siap untuk menghadapinya. Andri mengaku serius menangani perkara tersebut sehingga tidak perlu ada aksi unjuk rasa yang sebelumnya sempat beberapa kali dilakukan ribuan warga Bengkalis.
"Prapid kita hadapi. Ini bukti keseriusan kita, tidak perlu lagi ada demo-demo," kata Andri.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan saat ini, penyidik sedang mencari Muhammad untuk dijemput secara paksa agar bisa dimintai keterangannya.
Sunarto meminta kerja sama masyarakat untuk memberitahu keberadaan Muhammad. "Kalau tahu keberadaannya, tolong kasih tahu kami," tegas Sunarto.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya