Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi tetapkan ibu penyekap 3 anak di Makassar tersangka kekerasan & penelantaran

Polisi tetapkan ibu penyekap 3 anak di Makassar tersangka kekerasan & penelantaran Olah TKP penyekapan di Makassar. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi akhirnya menetapkan Meilania Detaly Dasilva alias Memei (31), tersangka dugaan kekerasan, penelantaran dan perlakuan salah dari orang tua terhadap tiga anak angkatnya, Ow alias Aw (11), Us alias F (5) dan Dv alias Dr (2,5). Memei ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa secara maraton oleh penyidik sejak Senin (17/8) siang.

"Sore hari ini penyidik dari Satuan Reskrim Polrestabes Makassar tetapkan satu tersangka yakni perempuan Mm (Meilania Detaly Dasilva) dalam kasus dugaan tindak kekerasan, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak," kata Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono saat ditemui di ruangannya, Selasa, (18/9).

Wirdhanto mengatakan, penetapan tersangka setelah polisi menggelar perkara dengan memeriksa pelaku, tujuh saksi termasuk di antaranya saksi-saksi korban. Penetapan tersangka juga berdasarkan hasil visum et repertum terkait dengan adanya dugaan kekerasan, penelantaran dan perlakuan salah dari orang tua.

Dugaan tindak kekerasan terhadap korban pun terlihat pada bekas-bekas luka di tubuh tiga anak ini. Khususnya di tubuh anak perempuan Us yang hampir di sekujur tubuhnya.

Dia menambahkan, hal ini diperkuat hasil visum yang menyimpulkan bekas luka tersebut dikarenakan tindak kekerasan benda tumpul tanpa pengobatan. Adapun soal penelantaran dan perlakuan salah orang tua terhadap anak ini adalah diperintahkan bekerja di rumah dan tidak diperbolehkan sekolah.

Sementara motif perlakuan pelaku terhadap korban adalah lebih banyak karena ekonomi. "Perlakuan pelaku atau tersangka ini karena motif ekonomi, menyangkut tingkat kesejahteraan hidupnya juga keluarganya. Tersangka hanya sendiri sehingga kesulitan jaga anak-anaknya. Olehnya langkah-langkah yang dilakukan adalah mendidik anak-anaknya dengan cara kekerasan," ujar dia.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 77 B junto pasal 76 B, pasal 80 ayat 1 junto pasal 76 C Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

"Pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta," kata dia.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi
Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi

Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas

Baca Selengkapnya
Akhirnya Terungkap, Ini Penyebab Ayah dan Anak Tewas Membusuk di Koja
Akhirnya Terungkap, Ini Penyebab Ayah dan Anak Tewas Membusuk di Koja

Polisi resmi menghentikan perkara ini usai merampung investigasi.

Baca Selengkapnya
Polisi di Makassar Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 4 Orang Ditangkap dan 5 Buron
Polisi di Makassar Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 4 Orang Ditangkap dan 5 Buron

Pemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Detik-Detik Menegangkan Pelaku Tega Bunuh Anak Tamara Tyasmara di Kolam Renang Terekam CCTV
Detik-Detik Menegangkan Pelaku Tega Bunuh Anak Tamara Tyasmara di Kolam Renang Terekam CCTV

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana

Baca Selengkapnya
Ini Sosok Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar: Langganan Keluar Masuk Tahanan
Ini Sosok Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar: Langganan Keluar Masuk Tahanan

Pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya
Dibacok Ibu Kandung sampai Tewas, Anak 8 Tahun Ucapkan Kalimat Terakhir: Perut Aku Sakit
Dibacok Ibu Kandung sampai Tewas, Anak 8 Tahun Ucapkan Kalimat Terakhir: Perut Aku Sakit

Istrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.

Baca Selengkapnya
Lansia di Makassar Terkena Peluru Nyasar Saat Tertidur Pulas, Begini Kronologinya
Lansia di Makassar Terkena Peluru Nyasar Saat Tertidur Pulas, Begini Kronologinya

Saat terbangun dari tidurnya, tiba-tiba korban merasakan sakit di bagian paha kanannya.

Baca Selengkapnya
Tersangka Peragakan 41 Adegan Pembunuhan Pengusaha Roti dan Anaknya di Maros, Istri Korban Histeris
Tersangka Peragakan 41 Adegan Pembunuhan Pengusaha Roti dan Anaknya di Maros, Istri Korban Histeris

Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap pengusaha roti Makmur (52) dan anaknya Abdillah Makmur (27) di Maros, Selasa (19/12).

Baca Selengkapnya
Perkosa Anak Tiri Berulang Kali, Ayah di Jaksel Ditangkap Polisi
Perkosa Anak Tiri Berulang Kali, Ayah di Jaksel Ditangkap Polisi

Pelaku mencabuli korban sejak pertengahan 2022 sampai 2023. A

Baca Selengkapnya