Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi tetapkan eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi tersangka korupsi pelebaran jalan

Polisi tetapkan eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi tersangka korupsi pelebaran jalan Nur Mahmudi. ©2013 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Kepolisian telah menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok.

"Iya (tersangka), pada 20 Agustus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (28/8) malam.

Kata Argo, penetapan itu berdasarkan alat bukti dan gelar perkara. Sehingga, polisi menetapkan politikus PKS itu dijadikan sebagai tersangka.

"Ditemukan dua alat bukti yang cukup," ujarnya.

Lebih lanjut Argo tak mengetahui apakah Nur Mahmudi ditahan atau tidak. "Itu haknya penyidik ya," pungkasnya.

Dalam kasus ini, polisi juga tak hanya menetapkan status tersangka kepada Nur Mahmudi, namun juga menetapkan status tersangka kepada mantan Sekretaris daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto.

Dari hasil penyidikan, kerugian dari dugaan tindak pidana korupsi itu mencapai Rp 10,7 miliar.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP