Polisi tetapkan Bupati Berau Muharram tersangka pelanggaran pidana Pemilu
Merdeka.com - Polres Berau menetapkan Bupati Berau Muharram, sebagai tersangka dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu. Sebelumnya, dari aduan Panwas Pemilu Berau, Muharram memang melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilu.
"Sudah dilakukan pemeriksaan hari Kamis (21 Juni 2018) sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan di Polres, kaitannya dengan tindak pidana Pemilu," kata Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono, kepada merdeka.com, Minggu (24/6).
Keterangan diperoleh merdeka.com, Muharram di bulan Ramadan lalu, mengajak masyarakat untuk memilih pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur tertentu.
"Betul (seperti itu). Dalam Undang-undang Pemilu, menguntungkan dan merugikan pasangan calon tertentu. Bunyi pasalnya seperti itu," ujar Sigit.
Dia menjelaskan, sebelumnya dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu itu, sebelumnya berdasarkan aduan Panwas. "Sesuai dengan ketentuan, polisi dalam tindak pidana Pemilu, dalam menyidik menerima aduan dari Panwas," tambah Sigit.
"Panwas dalam kajiannya melihat itu adalah pelanggaran yang bisa ditindak pidana. Kemudian disampaikan ke kita, berikut juga barang bukti yang disampaikan Panwas," terang Sigit.
Ditanya lebih jauh, apakah penyidik berencana kembali memanggil Muharram untuk diperiksa kali kedua di Polres Berau, Pramuja menyatakan sejauh ini sudah cukup. "Sementara ini, belum ada rencana pemeriksaan berikutnya. Pemeriksaan kemarin, dirasa sudah cukup. Tinggal kita limpahkan berkasnya," jelas Sigit.
Masih disampaikan Sigit, penyidik juga tidak bisa menahan Muharram, mengingat ancaman penjaranya sebagaimana perundang-undangan di bawah 5 tahun. "Karena ancamannya di bawah 5 tahun, tidak perlu dilakukan penahanan. Ancamannya cuma 1 tahun dari Undang-undang Pemilu (Undang-undang No 7 Tahun 2017)," katanya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar
Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaPerbedaan Pilihan Jangan Timbulkan Perpecahan Pasca-Pemilu, Perkuat Kembali Persaudaraan
Perbedaan pilihan saat Pemilu lalu seharusnya bisa disikapi dengan bijak. Sudah saatnya semua pihak ikut menjaga situasi tetap tenang terlebih di bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Ancam Polisikan Pengusaha yang Tahan Stok Pangan Saat Ramadan dan Lebaran
Ini dilakukan karena Pemerintah tidak ingin harga pangan membebani masyarakat saat bulan puasa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Ingatkan 6 Penyebab Kecelakaan saat Libur Lebaran
Warga diminta selalu waspada dan mempersiapkan kendaraan sebaik mungkin sebelum mudik
Baca SelengkapnyaPolisi Kembangkan Kasus Pembakaran Pemukiman saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe
Polisi masih mencoba mencari pelaku lain dalam kasus pembakaran ini.
Baca SelengkapnyaHormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu
Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPBNU Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh Pada 12 Maret 2024
Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 12 Maret 2024
Baca SelengkapnyaPesan Ketum Muhammadiyah untuk Pemenang Pilpres 2024: Jangan Jumawa, Tetap Rendah Hati
Haedar meminta semua pihak harus menghormati pilihan rakyat dan menerima hasil Pemilu dengan sikap legowo, dan kesatria.
Baca SelengkapnyaHindari Terjadinya Masalah Pencernaan saat Puasa Ramadan dengan Menerapkan 8 Cara Ini
Munculnya masalah pencernaan saat melakukan puasa Ramadan bisa diatasi dengan menerapkan sejumlah cara.
Baca Selengkapnya