Polisi tetapkan 6 tersangka baru kasus Diksar Mapala UII
Merdeka.com - Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar, Selasa (9/5) menetapkan 6 tersangka baru kasus tewasnya 3 mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UUI) Yogyakarta usai mengikuti Diksar Mapala di Dukuh Tlogodlingo, Desa Gondosuli, Tawangmangu, Januari lalu. Penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara di Mapolres Karanganyar, Selasa (9/5) sore.
Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka baru dilakukan setelah pihaknya mengumpulkan sejumlah alat bukti. Yakni hasil pemeriksaan terdakwa, saksi ahli pidana saksi peserta dan saksi ahli. Kemudian alat bukti berupa surat hasil visum et repertum 34 peserta diksar yang didapatkan dari Rumah Sakit JIH Yogyakarta, hasil autopsi 3 korban meninggal dari RS dr Sardjito dan bukti surat hasil pemeriksaan 3 kamera, CPU komputer dan hardisk eksternal.
"Jadi baru saja selesai dilakukan gelar perkara penentuan tersangka baru, dalam dugaan tindak kekerasan yang terjadi selama pelaksanaan Diksar Mapala UII Unisi Yogyakarta di Tawangmangu beberapa waktu lalu. Gelar perkara ini merupakan kelanjutan kasus yang sama 2 tersangka sebelumnya. Tim penyidik merekomendasikan atas pertimbangan 2 alat bukti yang sah, 6 tersangka baru dugaan tindak kekerasan diksar mapala," ujar Ade Safri.
Ade Safri menjelaskan, dari keenam tersangka baru tersebut, salah satu di antaranya berjenis kelamin perempuan. Keenam tersangka tersebut berinisial DK alias J, NAI alias K, HS alias G, TN alias M, RF alias K dan TAR alias R.
Usai penetapan tersangka, polisi akan langsung melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan. Pemeriksaan akan dilakukan pada hari Senin pekan depan di Mapolres Karanganyar. Untuk penahanan tersangka, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan JPU dan mempertimbangkan sejumlah aspek.
"Kepada 6 tersangka besok pagi akan kami layangkan surat panggilan untuk dimintai keterangan, Senin mendatang. SPDP juga akan dikirimkan besok ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," tandasnya.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, keenam tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau pasal 351dan atau Pasal 55 KUHP. Yakni turut serta melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap 3 korban dan melakukan tindak kekerasan kepada para peserta diksar mapala.
Sebelumnya Polres telah menetapkan dua orang tersangka yakni M Wahyudi (27) mahasiswa UII asal Kupang dan Agung Septiawan (27) alias Waluyo mahasiswa UII asal Kalimantan Utara sebagai tersangka. Kedua tersangka dan sejumlah barang bukti telah dilimpahkan ke JPU dan menunggu persidangan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya