Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Terkait Kerusuhan di Wamena

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Terkait Kerusuhan di Wamena Kantor PLN Wamena dibakar massa. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepolisian Resor Jayawijaya saat ini menetapkan tiga orang sebagai tersangka kerusuhan di Wamena yang berawal dari demo anarkis, Senin (23/9) lalu. Para tersangka itu dijerat pasal 160 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau 187 KUHP.

"Ketiga tersangka itu masing masing SE (40 th), IG (29 th) dan YE (53 th)," ungkap Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura seperti dikutip Antara, Jumat (27/9).

Barang bukti yang menyeret ketiga tersangka itu di antaranya bensin, kata Kombes Kamal seraya menambahkan jumlah tersangka kemungkinan akan bertambah karena penyidikan masih berlangsung.

Ketika ditanya tentang kondisi Wamena, Kamal mengaku dari laporan yang diterima masyarakat masih mengungsi di sejumlah pangkalan militer dan rumah ibadah yang ada di kawasan itu.

Walaupun demikian, ada beberapa warga yang bila siang hari kembali ke rumah untuk melihat kondisi rumah dan membersihkan semampunya.

Namun, aktivitas belum pulih karena kegiatan belajar mengajar masih belum berlangsung demikian pula perkantoran, ujar Kamal.

Kamal mengaku, demo anarkis yang melanda kawasan lembah Baliem menyebabkan 32 orang meninggal dan 63 orang luka-luka akibat diserang para pedemo.

"Saat ini 22 korban yang terluka sudah dievakuasi ke Jayapura dan dirawat di sejumlah rumah sakit yang ada," tambah Kamal.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP